Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Segar Pilihan

Donor Darah dan Vaksin Tak Batalkan Puasa?

18 April 2022   11:30 Diperbarui: 18 April 2022   18:08 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika kita mendonorkan darah saat berpuasa apakah hanya pertimbangan kesehatan yang menjadi rujukan?. Bagaimana dari sisi syariah atau pendekatan agama?.

Memang ada beberapa hal yang bisa kita lakukan jika berada dalam kondisi darurat. Seperti memakan makanan yang semestinya tidak boleh kita makan, menjadi boleh demi bertahan hidup. Atau melakukan suatu perbuatan yang sebenarnya dalam situasi normal tidak diperbolehkan. Namun vaksin, donor darah dalam kondisi darurat, memang dibolehkan.

Dalam kajian bersama di Serambi Ramadhan juga mengemuka isu yang sama dan menurut narasumber, donor darah dapat dilakukan selama kita sedang berpuasa. Tentu saja dengan melihat kebutuhan dan daya tahan tubuh kita.

Vaksin,Donor Darah dan Puasa

Ketika menjalankan ibadah puasa Ramadhan, ada aktifitas yang dapat membatalkan puasa kita. Diantaranya adalah memasukkan sesuatu ke rongga yang terbuka seperti mulut, hidung dan telinga.

Meskipun dua aktifitas di atas, tidak secara langsung berkaitan  dengan ritual puasa-yang tidak membolehkan makan dan minum pada waktu antara Imsyak dan berbuka, namun puasa kita tidak lantas batal, ketika kita memasukkan cairan ke dalam tubuh melalui lubang pori-pori, menggunakan jarum suntik.

Mungkin pertimbangannya jika memilih untuk melakukan pada siang hari, hanya karena  faktor daya tahan dan stamina tubuh. Pada saat berpuasa, tubuh tengah mengalami dehidrasi ringan, namun tidak berbahaya bagi tubuh. Bahkan puasa memberikan efek sehat, karena metabolisme tubuh sedikit "beristirahat" dari aktifitas normal seperti hari-hari biasa.

Bahkan dalam kondisi "tekanan" akibat tidak ada asupan makan dan minum, tubuh justru memproduksi hormon endorfin yang membantu menguatkan mood kita, memberi rasa tenang dan rileks.

Jadi  masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui pori-pori tidak atau belum ada batasan yang mengarahkan pada batalnya puasa kita. Vaksin juga merupakan aktifitas yang kurang lebih sama dengan donor darah.

Kecuali jika menggunakan vaksin jenis tetes yang dimasukkan melalui hidung atau mulut. Karena vaksin memiliki dua variasi; menggunakan metode meneteskan cairan dan menggunakan jarum suntik.

Tentang vaksin di bulan Ramadhan juga punya rujukan Fatwanya, Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Sama sekali tidak ada pertentangan, sehingga kita tidak perlu takut atau merasa was-was. Jika bisa dilakukan pada malam hari akan lebih baik, untuk menghindari kemungkinan efek yang biasa terjadi saat vaksin atau donor darah.

Karena berkaitan dengan kondisi atau stamina seseorang. Bisa saja kita merasa pusing, atau lemas setelah vaksin atau donor darah.

Antigen, infus dan Puasa

Berbeda dengan donor dan vaksin, seseorang yang melakukan PCR atau antigen, hal itu tidak diperbolehkan saat berpuasa. Karena memasukkan benda ke dalam rongga hidung atau mulut, sehingga alternatif yang harus dilakukan adalah pada malam hari.

Barangkali kebijakan pemerintah soal penghapusan pemeriksaan antigen, selain berkaitan dengan konsudifitas pandemi yang makin melandai, juga ada dasar pertimbangan dari sisi syariah.

Lantas bagaimana dengan kasus pemasangan selang infus pada penderita sakit?. Memang ada dua pendapat  yang mengatakan dapat membatalkan puasa, namun ada yang berpendapat tidak membatalkan puasa.

Pertimbangannya, sama halnya seperti vaksin dan donor darah, selama cairan dimasukkan tidak melalui rongga mulut, hidung atau telinga, maka hal itu tidak membatalkan puasa.

Dalam beberapa kasus berkaitan dengan aktifitas kita di era kekinian, kajian syariah membutuhkan dukungan referensi, rujukan fatwa yang fokusnya pada soal pertimbangan sisi mudharat (dampak) dan manfaat.

Karena banyak dari aktifitas kita saat ini tidak terjadi pada era sebelumnya. Seperti bagaimana menggunakan air dari PDAM dalam jumlah yang sedikit, dari jumlah normal yang dapat dikategorikan sebagai air yang memenuhi syarat untuk menyucikan.

Pertimbangan seperti air yang mengalir meskipun jumlahnya sedikit pada akhirnya menjadi dasar pembolehan penggunaan air PDAm dalam proses menyucikan-termasuk berwudhu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Segar Selengkapnya
Lihat Segar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun