Sehingga target dan harapan pemerintah pada akumulasi dana segar dengan segera dapat terpenuhi. Terdapat 14 juta orang lagi yang sedang ditargetkan oleh pemerintah.
Bagaimanapun ini menjadi sebuah kebijakan penuh preseden. Karena seperti kasus BRIN, Pencairan BPJS usia 56 tahun, dan UU Cipta kerja, Pemerintah telah bermain-main dengan kebijakannya untuk sebuah target pembangunan yang tidak terbuka-tidak transparan.
Kebijakan secara sepihak ini menyebabkan kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin turun. Sekalipun semangat kebijakan itu ditujukan untuk mendorong atau menggerakkan pembangunan dalam situasi pandemi yang masih berbalut krisis.
Namun jika kepentingan juga dibawa ke ranah politis, menjadi keputusan Pemerintah yang sangat menyakiti  rakyat banyak.
Apalagi jika logika kebijakan itu dikaitkan dengan pencapaian dari Program BPJS sendiri yang tengah surplus. Tidak ada substansi masalah yang mendesak. Tidah hanya itu, karena lahirnya kebijakan tersebut, Â sama sekali tidak berkaitan dengan masalah kesehatan.
Data BPJS yang dirilis pada tahun 2021, pendanaan BPJS dalam posisi surplus karena lonjakan aset bersih dana jaminan sosial-kesehatan selama periode 2021. HIngga periode  Desember 2021, posisi aset bersih dana jaminan sosial kesehatan mencapai angka Rp39,45 triliun. Kondisi ini secara keuangan dianggap sehat dan bisa menutup klaim untuk perkiraan masa 4,83 bulan ke depan.
Sehingga tidak alasan yang valid bisa dijadikan rujukan untuk melahirkan kebijakan baru BPJS sebagai persyaratan pengurusan layanan publik dan birokrasi seperti yang baru di luncurkan pemerintah.
Sekali lagi Pemerintah bermain-main dengan kebijakan Test The Water, mendulang air belanga kebijakan dengan harapan tidak terpercik muka sendiri.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H