Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mereka "Si Peniup Peluit", Dari Irine, Frances Hingga Snowden

5 Februari 2022   23:08 Diperbarui: 12 Februari 2022   15:16 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Snowden adalah mantan kontraktor NSA dan pernah menjadi pegawai dinas rahasia Amerika, Central Intelligence Agency (CIA).Aksi Snowden ini mengguncang politik Amerika. Sebagian menyebut sikapnya heroik dan menjadikannya sebagai whistleblower (peniup peluit) karena membongkar kebijakan pemerintah yang mengancam privasi warga Amerika.

Amankah Menjadi Whistle Blower?

Terbukanya simpul kekerasan seksual yang banyak tersembunyi yang diungkap ke ruang publik, yang sumbernya bukan dari media mainstream atau aparat hukum yang berwenang, melainkan dari akun-akun pribadi pada platform media sosial, adalah sebuah fenomena menarik tentang keberadaan para "whistleblower".

Bagaimana jika kasus tidak terjadi dalam sebuah organisasi atau institusi, namun dalam realitas kehidupan sosial. Apakah orang bisa berperan sebagai whistleblower?.

Sebenarnya dari sisi hukum, istilah pengungkap fakta whistleblower telah di atur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, namun tidak memberikan pengertian tentang "pengungkap fakta", dan hanya memberikan pengertian tentang saksi.

Adapun yang disebut dengan saksi menurut UU No. 13 Tahun 2006 adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan-atau ia alami sendiri.

Walaupun jika ada undang- undang yang melindungi whistleblower, pemerintah sendiri harus mendorong adanya perlindungan yang lebih untuk para whistleblower. Whistleblowing adalah elemen kunci dari tindakan anti kejahatan.

Mereka adalah orang pertama dalam bentuk kontak apapun ataupun menyaksikan kejadian seperti pelanggaran undang- undang atau jenis kecurangan, yang dapat menyebabkan lebih banyak kerugian untuk kepada masyarakat atau korban jika dibiarkan tidak terungkap.

Karena faktor keamanan menjadi salah satu kekuatiran para whistleblower, sehingga fokus pemerintah dan perusahaan yang menyediakan akses bagi para whistleblower adalah lebih pada perlindungannya.

Mendikbudristek Nadiem Makarim juga telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi, sebagai salah satu bentuk kepedulian, maraknya kasus yang ada di lingkungan perguruan tinggi, yang notebene diisi oleh orang-orang yang paham hukum.

Penggunaan hotline whistleblower adalah salah satu solusi yang sudah digunakan di banyak negara. Hotline khusus untuk whistleblower adalah infrastruktur dasar yang dibutuhkan untuk mendorong orang- orang "melakukan tindakan yang benar" dan sering dipandang sebagai salah satu langkah terpenting dalam sebuah perusahaan untuk menunjukkan dukungan mereka terhadap perilaku etis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun