Dalam konteks ini buruh dan serikatnya harus berhati-hati menyikapinya. Artinya sekalipun dukungan mereka realistis terhadap kepentingan para buruh namun kepentingan jangka panjang patut dipertimbangkan.Â
Bisa jadi para buruh dalam kondisi selalu ditekan kebijakan yang tidak pro buruh, secara pragmatis pasti akan mendukung aspirasi mereka.
Tapi bagi pemerintah berkuasa, mereka akan sangat berhati-hati menghadapi situasi yang krusial ini, termasuk peluang mereka jika ingin melanjutkan kekuasaannya.Â
Memilih "jalan aman" menjadi pilihan yang sulit. Namun menggunakan tindakan represif untuk menyelesaikan masalah menjadi solusi tidak populer secara politis.
Omnibus Law dan kaca mata berbeda
Dari sudut pandang pemerintah, alasan membuat Omnibus Law lantaran sudah terlalu banyak regulasi yang dibuat, yang kemudian menimbulkan persoalan tersendiri, seperti tumpang tindih regulasi, yang berdampak pada terhambatnya implementasi program pembangunan dan memburuknya iklim investasi di Indonesia.
Padahal satu sisi keuntungan dari keberadaa UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah pengurusan perizinan akan lebih mudah melalui satu pintu, sehingga menutup peluang munculnya praktik korupsi dan pungli satu pintu. Namun realitasnya muatan itu tetap saja belum mengakomodir keadilan bagi kelas pekerja.
Dalam UU tersebut juga sudah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja. Jumlah maksimal jam lembur juga ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari.Â
Stimulan ini untuk mendorong produktifitas buruh.UU Ciptaker juga diangap oleh pemerintah mempermudah investor menanamkan modal usaha di Indonesia, untuk membangkitkan ekonomi dan menguntungkan pekerja namun juga tidak merugikan pengusaha, terutama juga terbukanya peluang kerja baru.
RUU Cipta Kerja diklaim juga memberikan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission), pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan.Â
UU Cipta kerja menjadi payung hukum bagi pelaku usaha, investor, pekerja, kalangan pencari kerja, serta UMKM dan industri padat karya. UU Cipta Kerja memberikan kesempatan para pekerja untuk mendapatkan pelatihan untuk mendapatkan pekerjaan.