Kasus fraud yang paling umum adalah lapping dan kitting. Lapping didefinisikan sebagai cara penggelapan uang kas dengan cara mengundur-undur pencatatan penerimaan kas, sebelum akhirnya berhenti ketika ketahuan.
Sedangkan kitting, jenis penyelewangan dengan cara tidak mencatat pembayaran tetapi mencatat penyetorannya ketika melakukan transfer bank. Kitting juga dapat dilakukan dengan cara "window dressing", yaitu keadaan posisi kas di bank dibuat lebih baik dari keadaan sebenarnya yang catatan keuangannya buruk dengan menaikkan posisi atau nilai kas dari keadaan yang sebenarnya.
Menurut kacamata awam fraud adalah permainan, dilakukan oleh mereka yang berkemampuan intelektual tinggi, pejabat atau eksekutif, sehingga skenario merekalah yang memainkan kita. Istilah white collar crime disematkan dalam kasus model begitu, karena memang dilakukan oleh mereka yang memahami dengan benar bagaimana seharusnya penggunaan alokasi dana, bagaimana memanfaatkan celah-celah atau titik lemah dari undang-undang atau peraturan yang berkaitan dengan pendanaan program atau kegiatan pembangunan.
Kejahatan fraud dapat dilakukan dengan beragam modus operandi:Â
Pertama; Embezzlement, merupakan tindak kecurangan dalam bentuk penggelapan hak milik organisasi untuk kepentingan pribadi.
Kedua; Kitting, tindak kecurangan dengan cara memanfaatkan transfer bank. Tindak kecurangan ini dilakukan dalam bentuk pengiriman transfer uang ke rekening sebuah institusi boneka (dummy instituation).Â
Ketiga; Larceny, kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang sebenarnya tidak memiliki otoritas atas fungsi yang dicuranginya. Keempat; Lapping, penyalahgunaan hasil pembayaran tagihan dari pelanggan untuk kepentingan pribadi.Â
Kelima; Pilferage, pencurian atau pemakaian sarana kantor dalam jumlah kecil untuk kepentingan pribadi (petty corruption).
Dari kelima jenis kejahatan diatas, agaknya banyak dari kita telah melakukannya secara diam-diam dan hampir tanpa disadari, terutama pilferage, karena terjadi tanpa kita pahami dengan benar bahwa tindakan kecil dan remeh itu merupakan "bibit kejahatan kecil" kita, seperti membawa pulang perlengkapan kantor untuk kepentingan pribadi.
Dalam banyak kasus berkaitan dengan dana pembangunan, klarifikasi keterlambatan penyaluran dana dari pusat, atau koordinasi yang tidak jalan, proses administrasi yang berlarut-larut seolah-olah dianggap sebagai kewajaran, namun sebenarnya telah menjadi rahasia umum bahwa proses "memainkan" dana dalam deposito alias kitting, sedang dijalankan untuk mendapatkan keuntungan instant, cepat, sesaat dan "sesat jalan".
Dengan tidak bermaksud mencari salah benar, agaknya berbagai fakta kasus pembangunan yang sedang terjadi, haruslah menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Karena seiring waktu, beragam kesempatan dalam kesempitan, peluang yang muncul menjadikan para petualang kejahatan dana pembangunan mengembangkan dan merencanakan beragam modus operandi dalam tindak kejahatannya.Â