Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

"Tanamlah" Pilferage, Maka Bibit Korupsi Tumbuh Pesat

17 Desember 2021   23:11 Diperbarui: 30 Desember 2021   00:01 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dana sertifikasi, yang bersumber dari APBN yang masuk melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan biasanya cuma numpang lewat, Dana Beasiswa Pendidikan Anak Yatim, Tunjangan Kesejahteraan Guru, Dana Desa, bahkan dana bantuan darurat kebencanaan yang dipelintir jadi "komoditas". Termasuk implementasi APBD yang tidak sesuai peruntukan, maupun infrastruktur yang tidak sesuai spesifikasi. Berbagai blunder tersebut harus mendapat perhatian serius dari banyak pihak karena berpotensi menjadi "lahan baru" tumbuhnya korupsi.

Memahami Fraud

Tatacara "kotor" kejahatan keuangan, dikenal sebagai "fraud", yang bisa bermakna sederhana, sekedar "kecurangan", namun bisa juga berarti "kejahatan!". Dalam banyak kasus seperti macetnya penyaluran dana, jawaban klarifikasi yang digunakan parapihak yang diserahi amanah, biasanya sangat prosedural dan tehnis. Terlepas dari inkonsistensi penggunaan alokasi dana, macet dan lamanya proses dana sebelum digulirkan, selalu menyita perhatian dan menimbulkan prasangka. Ketika publik rebut dan timbul gelombang protes, barulah dipikirkan solusi.

Sebenarnya kasus model ini bukan kasus yang langka, bahkan kita familiar, karena kasus serupa telah berulang kali terjadi, baik di tingkat daerah maupun dalam skala nasional. Kecurangan, kejahatan, dan penipuan dilakukan oleh individu atau berjamaah dalam institusi. Kejahatan jenis ini disebut white collar crime (kejahatan kerah putih).

Banyak sinonim yang mengacu pada istilah fraud, namun secara sederhana menurut Webster's New World Dictionary bermakna, Pertama; Penipuan (deception), yang disengaja (intentional deception), bisa disebut fraud, ketika seorang pegawai dengan sengaja me-mark-up pengadaan barang dan jasa dalam institusi pemerintah untuk kepentingan pribadinya. 

Kedua; Kebohongan (lying) bisa disebut fraud, ketika pegawai sengaja tidak melaporkan transaksi akuntansi yang terjadi demi mengeruk keuntungan.

Ketiga; Kecurangan (cheating), disebut fraud ketika, pegawai sengaja memanipulasi laporang keuangan lembaga agar laporan keuangan terlihat tidak mencurigakan, kecurangan ini biasanya disebut fraudulent financial reporting atau kecurangan dalam pelaporan keuangan. 

Keempat: Pencurian (steling) disebut fraud ketika, seorang pegawai dengan sengaja mencuri kas atau persediaan perusahaan dengan berbagai cara kemudian memanipulasi dokumen-dokumen untuk menghilangkan bukti kejahatannya. Bentuk kecurangan ini lebih dikenal dengan misappropriation of assets atau penyalahgunaan aktiva. Dua kasus terakhir terakhir merupakan kasus yang umum terjadi baik di lembaga swasta maupun pemerintahan.

Fraud Dalam Kacamata Hukum

Fraud memiliki tingkatan yang beragam, dari kelas teri hingga kelas kakap. Fraud tak hanya sempit diartikan sebagai kecurangan, dalam dunia hukum, fraud pencurian (pasal 362 KUHP), pemerasan dan pengancaman (pasal 368 KUHP), penggelapan (pasal 372 KUHP), perbuatan curang (pasal 378 KUHP). Dari berbagai kasus yang sering terjadi, pada umumnya selalu melibatkan pihak bank, baik itu pejabat bank hingga level teller.

Modusnya beragam, mulai dari yang sederhana (conventional crimes) dengan cara memalsukan tanda tangan atau dokumen lain, penggelapan dan penipuan, sampai dengan cara yang sangat canggih (sophisticated crimes), dengan memanfaatkan sistem information technology (IT) banking. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun