Ada yang baru mengalami kemiskinan karena pandemi, dan ada yang memang menjadikannya sebagai profesi, yang mengekploitasi orang lain termasuk anak-anak. Terapi yang mungkin dilakukan adalah memberi kerja atau memberdayakan potensi, kemudian melacak darimana asal-usul problematika itu muncul dan harus dievaluasi.Â
Intinya jika pemerintah belum berkomitmen serius pada kewenangan seperti tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945, orang fakir miskin dan anak terlantar menjadi tanggung jawab negara, blunder lingkaran setan ini akan terus menjerat kita.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI