Ada yang baru mengalami kemiskinan karena pandemi, dan ada yang memang menjadikannya sebagai profesi, yang mengekploitasi orang lain termasuk anak-anak. Terapi yang mungkin dilakukan adalah memberi kerja atau memberdayakan potensi, kemudian melacak darimana asal-usul problematika itu muncul dan harus dievaluasi.Â
Intinya jika pemerintah belum berkomitmen serius pada kewenangan seperti tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945, orang fakir miskin dan anak terlantar menjadi tanggung jawab negara, blunder lingkaran setan ini akan terus menjerat kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H