Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengingatkan kembali bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan tetap untuk memanfaatkan bantuan pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR (subsidi) Sejahtera jika ingin memiliki rumah dengan angsuran yang terjangkau.
Program ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rutin atau tetap Rp 3,5 juta/bulan untuk membeli rumah tapak (landed house), dan bergaji Rp 5,5 juta/bulan untuk membeli rumah rusun sederhana milik (rusunami) atau apartemen sederhana.
Dikutip dari situs Kemenpera, Kamis (25/10/2012) berikut informasinya :
Kemenpera telah menetapkan ketentuan harga rumah yang dapat memanfaatkan KPR FLPP berdasar wilayah. Untuk harga rumah KPR Sejahtera Tapak Wilayah I Seperti Sumatera selain Batam, Bintan, Karimun, Jawa selain Jabodetabek dan Sulawesi harganya paling tinggi Rp 88 juta.
Wilayah II Kalimantan, Kepulauan Maluku, Kepulauan Nusa Tenggara paling tinggi Rp 95 juta, wilayah III Papua dan Papua Barat paling tinggi Rp 145 juta dan Wilayah Khusus Jabodetabek, Batam, Bintan, Karimun dan Bali Rp 95 juta. Sedangkan KPR Sejahtera Susun (rusunami) Rp 216 juta.
Bagi masyarakat yang mendapatkan fasilitas ini maka akan mendapatkan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Batas maksimum harga rumah yang PPN-nya dibebaskan berdasar PMK Nomor 125 Tahun 2012 sesuai harga wilayah, sedangkan KPR Sejahtera Susun Rp 144 juta.
Angsuran KPR FLPP maksimal bisa mencapai 20 tahun mulai dari Rp 635.000 hingga Rp 1,5 juta per bulan. Untuk urusan bunga kredit, suku bunga FLPP KPR Sejahtera hanya 7,25% dan masa angsuran sampai dengan 20 tahun sehingga angsurannya ringan selama masa angsuran.
Bantuan pembiayaan FLPP dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang ingin memiliki rumah yang layak huni. Namun demikian ada beberapa persyaratan nasabah/ debitur KPR FLPP Sejahtera.
Persyaratan:
Pertama, masyarakat yang berpenghasilan tetap dengan gaji pokok Rumah Sejahtera Tapak paling besar Rp 3,5 juta dan Rusun Rp 5,5 juta.
Kedua, belum pernah memiliki rumah.
Ketiga, belum pernah menerima subsidi perumahan dan FLPP,
Keempat, mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
Kelima, menyerahkan fotokopi (SPT) tahunan PPh orang pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan pokok yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan pokok yang dipersyaratkan.
Untuk mendapatkan program KPR FLPP, masyarakat bisa datang langsung ke pengembang untuk menentukan lokasi rumah yang ingin dibeli. Kemudian mereka membayar booking fee ke pengembang dan melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan bank. Selanjutnya pengembang menyerahkan dokumen persyaratan nasabah ke bank.
Selain itu, masyarakat juga bisa datang ke bank untuk mendapatkan informasi program FLPP dan pengembang yang telah memanfaatkan program tersebut. Kemudian mereka mendatangi pengembang yang dituju.
Setelah nasabah membayar uang muka dan melengkapi dokumen selanjutnya pihak bank melakukan proses dan setelah disetujui akan dilanjutkan dengan proses akad kredit.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang KPR FLPP juga bisa datang ke Kantor BLU PPP Kemenpera di Jalan Raden Patah I Nomor 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan ataupun menghubungi hotline telepon 021 - 7225338. Selain itu juga bisa melalui internet www.bluppp.com dan email pemasaranblu@yahoo.co.id.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H