Ketiga, belum pernah menerima subsidi perumahan dan FLPP,
Keempat, mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
Kelima, menyerahkan fotokopi (SPT) tahunan PPh orang pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan pokok yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan pokok yang dipersyaratkan.
Untuk mendapatkan program KPR FLPP, masyarakat bisa datang langsung ke pengembang untuk menentukan lokasi rumah yang ingin dibeli. Kemudian mereka membayar booking fee ke pengembang dan melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan bank. Selanjutnya pengembang menyerahkan dokumen persyaratan nasabah ke bank.
Selain itu, masyarakat juga bisa datang ke bank untuk mendapatkan informasi program FLPP dan pengembang yang telah memanfaatkan program tersebut. Kemudian mereka mendatangi pengembang yang dituju.
Setelah nasabah membayar uang muka dan melengkapi dokumen selanjutnya pihak bank melakukan proses dan setelah disetujui akan dilanjutkan dengan proses akad kredit.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang KPR FLPP juga bisa datang ke Kantor BLU PPP Kemenpera di Jalan Raden Patah I Nomor 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan ataupun menghubungi hotline telepon 021 - 7225338. Selain itu juga bisa melalui internet www.bluppp.com dan email pemasaranblu@yahoo.co.id.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H