Meski demikian, kebijakan pemerintah soal itu sudah mengatur dan mematok, bahwa nantinya setiap penerima manfaat akan mendapat Rp 20 juta, yang dialokasikan untuk membeli bahan bangunan Rp 17,5 juta dan pembayaran upah tukang Rp 2,5 juta (Kompas).Â
Rumah Swadaya Pemerintah : Antara Inisiatif Masyarakat, Kemandirian dan Gotong Royong
Dalam menyikapi standar kebutuhan yang berbeda, disitulah dibutuhkan inisiatif masyarakat, salah satunya yang bisa dilakukan adalah dengan cara gotong royong, sambil dengan efisien menggunakan anggaran dengan estimasi yang tepat.Â
Dalam kacamata sosial budaya, program rumah swadaya ini memang diarahkan untuk menciptakan kondisi masyarakat yang ber-swadaya dengan stimulasi dari pemerintah. Cara ber-swadaya masyarakatpun, bisa ditempuh berbagai cara, misalnya dengan gotong royong.Â
Di berbagai belahan nusantara, budaya gotong royong membangun rumah, itu sudah menjadi tradisi lama yang masih berlangsung hingga hari ini. Tradisi masohi, di Maluku dan tradisi Mapalus di Sulawesi Utara, juga gotong royong sendiri yang dikenal oleh masyarakat di Pulau Jawa dan berbagai istilah lain di berbagai kebudayaan di nusantara. Pada intinya, tradisi dan budaya gotong royong, seperti memperoleh ruang dan momentumnya melalui program rumah swadaya pemerintah ini.Â
Jadi  kesimpulannya, program rumah swadaya pemerintah ini berdimensi dan berdampak luas, terutama dalam dimensi sosial dan budaya. Juga pembangunan yang berkeadilan sosial.Â
Hal ini karena program rumah swadaya mencerminkan keberpihakan pemerintah untuk meningkatkan citra dan derajat hidup masyarakat. Selain itu program ini juga menumbuhkan sikap saling peduli, saling membantu, bekerjasama dan kehidupan gotong royong di masyarakat.Â
Dan yang pasti perhatian pemerintah ini adalah dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkemanusiaan dan berkeadilan sosial, sebagaimana amanat Pancasila sila kedua dan sila ketiga.Â
Demikian. Salam Swadaya...
***
Salam hormat