Jangan lupa, tradisi Subak Bali, pengelolaan padi sawah dengan kearifan lokalnya, mengelola sawah hingga manajemen pengairannya masih mempertahankan tradisi budaya leluhurnya.
Di samping itu berbagai komoditi lokal dikenal sebagai rempah-rempah adalah produk pertanian sekaligus mendukung Nusantara ini sebagai negara maritim yang kuat.
Kembali soal produk pangan, dalam sejarah pangan Nusantara, kita dapat mengetahui bahwa bangsa kita terkenal sebagai bangsa agraris yang menghasilkan berbagai jenis komoditi pangan. Selain beras, Indonesia juga dikenal menghasilkan berbagai jenis umbi-umbian dan biji-bijian.
Juga berbagai jenis produk pangan lainnya, baik tanaman endemik maupun tanaman yang sudah dibudidayakan sejak dulu kala.
Isu ketahanan pangan saat ini adalah isu aktual yang harus dipecahkan solusinya. Kita ketahui bahwa dalam beberapa dasawarsa pembangunan nasional, produk pangan menjadi salah satu andalan ekspor di sektor pertanian di samping hasil laut.
Namun kondisi aktual saat ini, kita dihadapkan pada degradasi produk pangan. Jangankan untuk swasembada pangan, untuk menjaga ketersediaan pangan bagi kebutuhan seluruh rakyat Indonesia yang kini mencapai 260an juta jumlah penduduk, rasanya kita dihadapkan kondisi dan tugas yang berat.
Pada tahun 1986 Indonesia pernah mendapatkan penghargaan dari badan pangan dunia (FAO), tetapi sekarang justru menjadi negara yang mengimpor beras dari negara lain. Demikian pernyataan Anggota Komisi IV DPR RI Endang S Thohari , yang mendorong agar Bulog kembali kepada fungsinya sebagai badan yang menjamin kedaulatan pangan (https://www.dpr.go.id/).
Indonesia, dihadapkan pada tantangan tidak hanya menjamin ketahanan pangan, namun juga kedaulatan pangan. Pengertian ketahanan pangan, tidak lepas dari UU No. 18/2012 tentang Pangan. Ketahanan Pangan adalah “kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”.
Sementara itu, kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal”.
Ketahanan pangan hanya ketersediaan bahan pangan (logistik) di gudang dan di pasar terlepas dari asal apakah dari impor atau dari yang diproduksi secara lokal. Sementara kedaulatan pangan berarti bahwa kita memproduksi dan memasarkan bahan makanan kita sendiri, sementara surplus produksi diekspor (wikipedia).
Ketahanan pangan merupakan konsep yang diterima luas di banyak negara dan telah berjalan cukup lama. Konsep Ketahanan Pangan (food security) mulai digodok semenjak akhir tahun 1970-an, sedangkan Kedaulatan Pangan mulai diwacanakan semenjak tahun 1992 atau lebih dari 30 tahun setelahnya (Syahyuti, dkk, 2015).