Ketiga, dalam cita kelima; Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan, melalui upaya pengurangan kerentanan dan peningkatan kapasitas.
Keempat, dalam cita kedelapan; Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional untuk mengembangkan budaya aman bencana, melalui penerapan kurikulum kebencanaan, Sekolah/Madrasah Aman Bencana, pengembangan IPTEK dalam kebencanaan.Â
Berpijak pada program Nawa Cita, sesungguhnya miitigasi bencana sudah ada dalam kalkulasi pembangunan saat ini. Mitigasi kebencanaan baik pada tataran prakondisi, yakni melalui pendidikan dan penerapan kurikulum pendidikan, maupun dalam aksi tanggap terhadap potensi bencana.Â
Meski demikian, mitigasi bencana memang perlu diterapkan sebagai sebuah manajemen risiko bencana. Dalam soal ini, sudah ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2009 tentang Pedoman Perencanaan Umum Pembangunan Infrastruktur di Kawasan Rawan Tsunami.Â
Tentang mitigasi bencana, dalam peraturan itu ditetapkan beberapa hal penting terkait mitigasi bencana, yaitu:
Pertama, bahwa mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.Â
Kedua, kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.Â
Ketiga, pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.Â
Keempat, rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.Â
Kita semua paham, posisi Indonesia dalam lingkaran cincin api atau ring of fire menjadikan wilayah daratan kepulauan Indonesia rawan terjadinya bencana. Oleh karena segala risiko itu memang harus siap dihadapi.Â
Kecermatan dan kearifan dalam proses pembangunan, suka tidak suka harus menjadi landasan bersama dalam setiap proses pembangunan. Gejala-gejala lingkungan alam, baik ketidakseimbangan maupun gangguan-gangguan baik secara alamiah maupun adanya dampak teknologi, harus disikapi dengan bijaksana.Â