Mohon tunggu...
Wuri Handoko
Wuri Handoko Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti dan Penikmat Kopi

Arkeolog, Peneliti, Belajar Menulis Fiksi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Reshuffle Terbatas Tanpa Batas Waktu dan Komunikasi Politik ala Jokowi

20 Desember 2020   13:01 Diperbarui: 22 Desember 2020   02:03 1692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misalnya, posisi menteri KKP dan Mensos, diisi oleh jabatan menteri dari posisi menteri lainnya dalam kabinet yang ada sekarang ini. Lalu posisi menteri yang ditinggalkan, diisi oleh orang baru. Kondisi demikian baru bisa disebut reshuffle kabinet ataupun reshuffle terbatas. 

Namun, tidak menutup mata pula,  dua posisi menteri yang sedang menghadapi kasus itu dapat menimbulkan adanya peluang untuk kepentingan-kepentingan tertentu. 

Jika dalam berbagai pertimbangan, Presiden harus mengambil kebijakan reshuffle kabinet, baik skala besar maupun terbatas, maka kondisi ini sangat berasalan. 

Meski demikian, tidak ada satu pihakpun dapat menekan atau memaksa Presiden Jokowi untuk segera melakukan reshuffle, kecuali atas kebijakan Presiden sendiri, secara prosedural mengganti dua menteri yang sedang menghadapi kasusnya sekarang ini. 

Pergantian menteri itu secara alamiah, cepat atau lambat pasti akan dilakukan oleh Presiden Jokowi. Namun reshuffle? Tidak ada satupun pihak bisa memaksa, memberi deadline atau batas waktu kepada Presiden. 

Reshuffle tetaplah hanya wacana tanpa batas waktu. Komunikasi politik Presiden Jokowi sesungguhnya sudah menunjukkan kepada publik, bahwa Presiden Jokowi tak terpengaruh oleh isu-isu atau wacana tentang reshuffle sebagaimana yang berhembus di perbincangan publik. 

Paling banter, kita hanya bisa menunggu pergantian dua menteri yang sedang menghadapi masalah, tidak dalam arti melakukan reshuffle. Bahkan reshuffle terbatas sekalipun tak perlu kita menunggu batas waktunya. Itu adalah ranah Presiden Jokowi, dengan pertimbangan yang matang, yang sudah dipikirkannya, tentu saja. 

Demikian.

Salam Hormat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun