Misalnya, posisi menteri KKP dan Mensos, diisi oleh jabatan menteri dari posisi menteri lainnya dalam kabinet yang ada sekarang ini. Lalu posisi menteri yang ditinggalkan, diisi oleh orang baru. Kondisi demikian baru bisa disebut reshuffle kabinet ataupun reshuffle terbatas.Â
Namun, tidak menutup mata pula, Â dua posisi menteri yang sedang menghadapi kasus itu dapat menimbulkan adanya peluang untuk kepentingan-kepentingan tertentu.Â
Jika dalam berbagai pertimbangan, Presiden harus mengambil kebijakan reshuffle kabinet, baik skala besar maupun terbatas, maka kondisi ini sangat berasalan.Â
Meski demikian, tidak ada satu pihakpun dapat menekan atau memaksa Presiden Jokowi untuk segera melakukan reshuffle, kecuali atas kebijakan Presiden sendiri, secara prosedural mengganti dua menteri yang sedang menghadapi kasusnya sekarang ini.Â
Pergantian menteri itu secara alamiah, cepat atau lambat pasti akan dilakukan oleh Presiden Jokowi. Namun reshuffle? Tidak ada satupun pihak bisa memaksa, memberi deadline atau batas waktu kepada Presiden.Â
Reshuffle tetaplah hanya wacana tanpa batas waktu. Komunikasi politik Presiden Jokowi sesungguhnya sudah menunjukkan kepada publik, bahwa Presiden Jokowi tak terpengaruh oleh isu-isu atau wacana tentang reshuffle sebagaimana yang berhembus di perbincangan publik.Â
Paling banter, kita hanya bisa menunggu pergantian dua menteri yang sedang menghadapi masalah, tidak dalam arti melakukan reshuffle. Bahkan reshuffle terbatas sekalipun tak perlu kita menunggu batas waktunya. Itu adalah ranah Presiden Jokowi, dengan pertimbangan yang matang, yang sudah dipikirkannya, tentu saja.Â
Demikian.
Salam Hormat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H