Mohon tunggu...
Wuri Handoko
Wuri Handoko Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti dan Penikmat Kopi

Arkeolog, Peneliti, Belajar Menulis Fiksi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Reshuffle Terbatas Tanpa Batas Waktu dan Komunikasi Politik ala Jokowi

20 Desember 2020   13:01 Diperbarui: 22 Desember 2020   02:03 1692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Reshuffle Kabinet. (Sumber: Dokumentasi DPR RI via kompas.com)

Oleh karena itu wacana reshuffle meskipun bersifat skala terbatas, bukanlah narasi yang tepat dalam kondisi Indonesia sedang fokus dan konsentrasi mengatasi berbagai persoalan. 

Jika dalam pengertian reshuffle, sebagai bentuk perombakan kabinet, tentu banyak aspek dan kepentingan yang dipertimbangkan oleh Presiden Jokowi.

Jadi, jika nantinya ada penunjukan tokoh untuk mengisi posisi Menteri KKP dan Mensos, sekali lagi, hal itu tidak bisa diartikan sebagai kebijakan reshuffle kabinet, namun pergantian biasa. 

Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, wacana atau isu reshuffle kabinet, sudah jauh-jauh hari dihembuskan publik, sebelum adanya kasus Menteri KKP dan Mensos. 

Namun, hingga sekarang ini tidak terjadi reshuffle itu bukan? Itu artinya, secara komunikasi politik Presiden Jokowi, menganggap dan menunjukkan kepada publik, bahwa wacana itu bukanlah menjadi kebijakan yang harus diambil. 

Jika Presiden Jokowi mau mengambil kebijakan itu, sudah pasti hal itu dilakukannya, sejak 100 hari pemerintahannya, tanpa menunggu adanya wacana atau isu yang berkembang di publik. 

Seharusnya, kita memahami benar bagaimana gaya komunikasi politik Presiden Jokowi, yang sudah dua periode ini menjabat sebagai Presiden Indonesia. 

Dengan demikian, wacana reshuffle kabinet yang sudah jauh-jauh hari dihembuskan, adalah semata-mata isu belaka, yang tidak jelas entry point nya, karena tidak ada sinyalemen apapun yang diwacanakan oleh Presiden Jokowi. Entah, darimana dan apa sebab sehingga muncul isu tentang reshuffle yang muncul jauh sebelum kasus Menteri KKP dan Mensos itu. 

Kemudian, pengertian tentang reshuffle terbatas itu juga menurut hemat saya sangat bias. Sekali lagi, jika hanya ada penggantian posisi Menteri KKP dan Mensos, hal itu tidak bisa diartikan sebagai bentuk reshuffle, namun penggantian biasa. 

Hal itu juga sama halnya atau sebagaimana pergantian pimpinan atau kepala pemerintahan yang kosong entah karena pensiun, meninggal atau sebab lain. 

Pemahaman tentang reshuffle terbatas, menurut hemat saya, selain penunjukkan dua menteri yang saat ini bermasalah, juga adanya perombakan pada dua menteri lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun