Mohon tunggu...
Wuri Handoko
Wuri Handoko Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti dan Penikmat Kopi

Arkeolog, Peneliti, Belajar Menulis Fiksi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Membaca Sejarah Indonesia dari Naskah-naskah Kuno

13 April 2021   10:09 Diperbarui: 13 April 2021   11:40 959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mushaf Alquran dari Pulau Manipa, Seram Bagian Barat, Prov. Maluku Koleksi Universitas Leiden.(Sumber: Litbang Kementerian Agama, 2012)

Beberapa naskah bahkan sudah digitalisasi oleh Perpusatakaan Nasional (2011-2012) berjumlah 21 Naskah.
Naskah tersebut adalah : 

  • Kitab Barzanji
  • Khutbah 1 Ramadhan
  • Khutbah 1
  • Khutbah  2
  • Alquran tulisan tangan
  • Tuntunan shalat
  • Kenzil Arsy
  • Schrijboek
  • Tanda-tanda orang beriman 1
  • Tanda-tanda orang Beriman 2
  • Tanda-tanda orang beriman 3
  • Doa 1
  • Doa 2
  • Doa 3
  • Khutbah Ied
  • Alquran tulisan tangan juz 30
  • Khutbah Jumat
  • Syair kiamat
  • Sifat 20

Seluruh naskah itu sudah didigitalisasi oleh Perpustakaan Nasional. Meskipun masih banyak pula naskah-naskah kuno yang belum diamankan melalui proses digitalisasi. 

Naskah Khutbah Jumat, Koleksi Husein Hatuwe, Kaitetu, Maluku Tengah. Sumber: Balai Arkeologi Maluku
Naskah Khutbah Jumat, Koleksi Husein Hatuwe, Kaitetu, Maluku Tengah. Sumber: Balai Arkeologi Maluku
Selain naskah-naskah kuno peninggalan sejarah Islam, juga banyak pula koleksi naskah-naskah kuno peninggalan masa kolonial.

Berbagai surat keputusan, register tanah dati, surat-surat penting lainnya di masa kolonial, saat ini terancam rusak dan musnah, walaupun beberapa masih tersimpan rapi dikoleksi oleh ahli waris. Namun sampai kapan bertahan, kemungkinan rusak dan musnah tetap mengancam. 

Selain itu terdapat pula koleksi Hatuwe, populer pula nakah-naskah yang masih cukup terawat, antara lain naskah Khutbah Jumat, Naskah Khutbah Idul Fitri Kitab Barzanji, Hikayat Nur Muhammad, Falaqiah (penanggalan Islam)  dan sebagainya.

Hatuwe adalah salah satu marga besar di Desa atau Negeri Kaitetu, Maluku Tengah, keturunan Kapitan di masa lampau, juga Imam masjid kuno, yang sampai saat ini berhak menyimpan naskah-naskah tua itu, melalui keturunannya bernama Husein Hatuwe. 

Di wilayah Jazirah Hitu, Pulau Ambon, di wilayah negeri-negeri adat di sepanjang peissir jazirah tersebut, menyimpan potensi data arkeologi yang penting dalam menyumbangkan khazanah pengetahuan sejarah dan kebudayaan di wilayah Maluku pada khususnya dan nusantara pada umumnya. 

Sayang sekali kesadaran sejarah masyarakat tampak masih sangat kurang, sehingga perlu diagendakan upaya-upaya sistematis dari pemerintah agar sumberdaya budaya yang masih ada tersebut dikelola dengan lebih baik.  

Naskah kuno pertanggalan Islam. Koleksi Husein Hatuwe, Kaitetu, Maluku Tengah. Sumber: Balai Arkeologi Maluku
Naskah kuno pertanggalan Islam. Koleksi Husein Hatuwe, Kaitetu, Maluku Tengah. Sumber: Balai Arkeologi Maluku
Naskah-naskah kuno sangat penting dilestarikan untuk menjaga memori kolektif anak negeri. Selain itu masih seringnya timbul perdebatan dan konflik lokal masyakat akibat pengetahuan sejarah yang subyektif membuat negeri-negeri di wilayah Jazirah Hitu sering terlibat pertikaian yang panjang dan laten. 

Dampak peristiwa sejarah masa lalu tampaknya menjadi ingatan kolektif masyarakat yang terbatas, sehingga konflik-konflik di masa lampau di masa politik perpecahan masa Kolonial. 

Terkadang masing menghantui pemikiran masyarakat, terutama sekali lagi ingatan-ingatan kolektif masyarakat yang sangat subyektif. Untuk itu diperlukan kearifan untuk melihat sejarah sebagai sebuah informasi atau fakta yang harus terus diformulasikan dan diaktuaalisasikan dalam domain yang konstruktif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun