Mohon tunggu...
Wuri Handoko
Wuri Handoko Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti dan Penikmat Kopi

Arkeolog, Peneliti, Belajar Menulis Fiksi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Geliat Membangun Kota Lama di Indonesia, Gorontalo Juga?

11 Oktober 2020   10:41 Diperbarui: 11 Oktober 2020   11:32 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kota Tua Batavia. Sumber: blog.airpaz.com

Selain itu, wilayah Kota Banda Naira, hanyalah ibukota kecamatan, sehingga pembangunan kota Banda Naira, masih sangat terbatas. Meskipun Banda Naira, pernah diusulkan sebagai kawasan World Heritage, namun saat ini kabarnya semakin tak jelas. 

Sebenarnya jika saja pemerintah lebih serius, menjadikan kawasan Kota Banda Naira, sebagai kawasan kota lama, atau kawasan strategis Nasional ataupun penetapan apapun namanya, bisa dilakukan. Hal ini karena potensi Banda Naira, sedemikian melimpah ruang. Potensi sumberdaya budayanya, termasuk cagar budayanya, potensi lingkungan, dan sebagainya. 

Keseluruhannya saling melengkapi menjadikan Banda Naira sebagai kawasan destinasi wisata. Oleh karena itu, dengan infrastruktur dan akses trasnportasi yang lebih mudah, suatu saat kawasan Kota Lama Banda Naira, akan menjadi ikon wisata Indonesia yang sangat menjanjikan. Tinggal berbagai instrumen regulasi dan faktor-faktor pendukung lainnya dilengkapi dan dibenahi. 

Gereja Tua Banda Naira. Sumber: tripadvisor.co.id
Gereja Tua Banda Naira. Sumber: tripadvisor.co.id
Istana mini Banda. Sumber: Travel Detik
Istana mini Banda. Sumber: Travel Detik
Semakin besar kawasan kota, juga semakin besar konflik kepentingan dalam penataan kota. Pada umumnya soal status lahan dan bangunan yang tak jelas. Adakalanya status tanah milik warga, yang kemudian dijual ke pihak investor.

Jika itu yang terjadi, memang agak susah menemukan solusi. Satu sisi mungkin saja ada kebijakan pemerintah untuk menata kota sebagai kota lama.

Di sisi lain, ada pula masyarakat ingin mempertahankan lanskap kota. Jadi, bagi masyarakat yang memiliki rumah tua dan lahan di kawasan kota peninggalan masa kolonial, ingin mempertahankannya. Namun sebaliknya kebijakan pemerintah, untuk perluasan kota atau kawasan bisnis, membuat kebijakan yang mengorbankan peninggalan sejarah. 

Sengkarut pengelolaan kawasan kota lama, memang beragam. Ada baiknya bagi masyarakat dan pemerintah di beberapa daerah yang ingin mencanangkan kawasan kota lama di daerahnya, banyak belajar dari Semarang ataupun kota lainnya yang memiliki ikon kota lama. Bahkan seperti kota tua Batavia pun sudah lama dirintis sejak Gubernur Ali Sadikin, dan masih terus berbenah  sampai sekarang.

Membangun kota lama memang bukan persoalan yang sederhana. Nyatanya, meskipun sejarahnya Belanda membangun kota dimana-mana, namun tidak banyak kawasan kota lama yang bisa dijumpai di seluruh Indonesia. Pada umumnya lanskap kota sudah berubah wajah. Bangunan-bangunan lama sudah banyak berganti dengan bangunan modern. 

Diantara hampir semua wilayah kota yang pernah di bangun Belanda. Sepanjang pengetahuan penulis, sepertinya hanya ada tiga kawasan kota di Indonesia, yang populer sebagai kawasan kota lama atau kota tua, yaitu Kota Tua Batavia, Kota Lama Semarang dan Kota Gede Yogyakarta. Sementara banyak-banyak kota lain di wilayah lainnya di Nusantara, tenggelam dalam hiruk pikuk arus modernisasi kota. 

Gorontalo, Bergeliat memperjuangkan Kota Lama

Salah satu yang kini dalam masa berjuang untuk mengembalikan kawasan kota lamanya adalah Provinsi Gorontalo. Suasana batin masyarakat Gorontalo, setidaknya yang tampak terwakili oleh kepedulian komunitas peduli pusaka budaya. Adalah komunitas Gorontalo Tanah Pusaka, yang saat ini getol memperjuangkan lahirnya kawasan kota Gorontalo. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun