Menurutnya, sejarah orang Kao saat ini, semuanya tersimpan di situs Kampung Tua itu.Â
Sayangnya, tim penelitian arkeologi, tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk mengetahui peta wilayah konsesi tambang, yang bisa kami cocokkan dengan peta sebaran situs arkeologi di wilayah Kecamatan Kao, utamanya di Situs Kampung Tua Kao.Â
Tanda-tanda ke arah iotu sebenarnya ada, apalagi situs Kao, sampai sekarang tidak banyak yang peduli. Bahkan pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sendiripun, dianggap tidak peduli.
Kecuali hanya satu situs, yaitu Situs Makam Kuno Syekh Al Mansyur saja yang dilindungi dan ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Selebihnya, situs inti lainnya, yakni situs kampung tua dan beberapa makam kuno lainnya, berserak begitu saja.Â
Tanpa perlindungan pemerintah, suatu saat situs kampung tua ini akan terabaikan dan hilang. Begitu kekhawatiran Zulkifli Tukan, melihat kondisi yang ada.
Lepas soal kepentingan pembangunan dan kesejahteraan, masyarakat juga butuh lestarinya sumber daya budaya.
Sebab, jika potensi tambang suatu saat akan habis, sumber daya budaya takkan pernah lekang di makan zaman. Jika saja kita mampu melestarikan dan mengelolanya.Â
Situs Minawanua Linekepan dan Kecemasan Soal Eksploitasi Tambang Emas Likupang, Sulawesi Utara
Selain Maluku Utara, pertambangan juga melaju pesat di wilayah tanah Minahasa, Sulawesi Utara. Tepatnya di wilayah Likupang, Kabupaten Minahasa Utara.Â
Salah satu perusahaan tambang yang mengekploitasi sumberdaya alam di Bumi Minahasa, adalah perusahaan tambang emas PT. PT Meares Soputan Minning (MSM) dan PT. Tambang Tondano Nusajaya (TTN)