Mohon tunggu...
Wuri Handoko
Wuri Handoko Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti dan Penikmat Kopi

Arkeolog, Peneliti, Belajar Menulis Fiksi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Waruga Malang, Waruga Tersayang: Setitik Harapan di Tengah Ancaman Kemusnahan

10 Juli 2020   22:14 Diperbarui: 23 Agustus 2020   22:02 731
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Taman Cagar Budaya Waruga Sawangan, Sumber: https://www.indonesiakaya.com/

Di satu sisi, argumen tentang ide "Rekayasa Situs Waruga" dengan pemerintah daerah menyediakan lahan yang luas, untuk membuat Taman Purbakala Seribu Waruga juga memiliki dasar akademik. Menurut Balai Arkeologi Sulawesi Utara, untuk mempertahankan obyek waruga, agar tetap dapat dipelajari nilai budayanya, maka obyek waruga harus diselamatkan secara besar-besaran.

Nantinya di Taman Seribu Waruga, dibuat kluster-kluster Kawasan waruga berdasarkan asal tanah ulayatnya. Diberi petunjuk dan informasi lengkap, tentang asal usul tanah ulayat dimana waruga itu diambil dari tempatnya, dibentuk pengelola setiap kluster yang mewakili masyarakat desa hukum tua asal muasal waruga dan sebagainya.

Taman Purbakala Waruga, dibayangkan akan sama megahnya seperti halnya Kompleks Candi Prambanan atau Candi Borobudur di Pulau Jawa. Masyatakat Minahasa, memiliki ikon budaya, sekaligus ikon Pariwisata yang besar dan menarik. Infrastruktur dapat di bangun untuk akses pariwisata. 

Pelestarian dan penyelamantan obyek Cagar Budaya Waruga dapat dikembangkan, meskipun memiliki kelemahan, karena bukan pada tanah ulayatnya yang asli. Selain itu identitas masyarakat hukum tua juga menjadi bias atau tidak asli lagi.

Sementara, jika waruga yang tersebar di berbagai tempat, dengan jumlah yang kecil, sangat rawan dikorbankan karena dampak pembangunan, kecuali masyarakat tumbuh kesadaran untuk menyelamatkannya dengan optimal. 

Perluasan area permukiman, pembuatan jalan, atau sarana lain, merupakan beberapa hal yang bisa mengancam keberadaan obyek waruga yang terpisah-pisah. Waruga yang terpisah-pisah, bisa jadi dianggap memiliki nilai heritage yang kecil pula. Sementara, jika diintegrasikan dalam jumlah yang banyak, bisa meningkatkan "nilai heritage" karena tidak mudah lagi dikorbankan.

Namun, di luar soal itu, hukum sudah mengatur, itu yang harus dikaji lebih mendalam. UU Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010, tentang Perlindungan Cagar Budaya, pasal 53, ayat ,menyatakan: Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif. 

Sedangkan ayat 3 menjelaskan; tata cara Pelestarian Cagar Budaya harus mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya pengembalian kondisi awal seperti sebelum kegiatan pelestarian.

Sementara itu, Pasal 58, yang menyatakan: 1) Penyelamatan Cagar Budaya dilakukan untuk: mencegah kerusakan karena faktor manusia dan/atau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya; dan mencegah pemindahan dan beralihnya pemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Di satu sisi, ayat 2 menyatakan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam keadaan darurat dan keadaan biasa.

Di tengah berbagai debat tentang pengelolaan waruga, ada setitik harapan, bahwa masyarakat peduli terhadap warisan cagar budaya. Berbagai perdebatan, dipahami sebagai proses mendidik dan mencerahkan masyarakat, tentang pentingnya warisan leluhur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun