Mohon tunggu...
wurdono
wurdono Mohon Tunggu... Human Resources - Praktisi Pendidikan

Praktisi Pendidikan Vokasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pahlawan Pembangunan Insan Cendekia

29 November 2021   16:00 Diperbarui: 29 November 2021   16:44 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PAHLAWAN PEMBANGUN INSAN CENDEKIA

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen BAB II pasal 6 tentang kedudukan guru dan dosen ditegaskan bahwa guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Menilik amanat undang-undang Guru dan Dosen tersebut maka tugas profesi guru bukanlah tugas yang ringan. Guru diharapkan mampu membangun manusia yang wataknya beranekaragam menjadi manusia yang benar dan pintar. Mendidik, mengajar, dan mengarahkan manusia yang wataknya sangat beragam bukan pekerjaan mudah karena manusia sebagai makhluk hidup memiliki keinginan sesuai kodratnya.

 Akan sangat berbeda jika yang dikelola  benda atau bahan bahan baku mati yang dapat dibentuk sesuai keinginan dan standar baku. Jika bahan baku sudah sesuai dengan standar mutu, proses selanjutnya tinggal mengikuti Standar Operasional Prosedure (SOP), maka bahan baku tadi akan menjadi barang yang sesuai dengan yang direncanakan.

Kompleksitas tugas guru dalam memberikan pelayanan pendidikan membutuhkan manusia "super" dengan dibekali empat kompetensi yang merupakan syarat formal yang diharapkan mampu mengeman tugas berat dan mulia. 

Empat kompetensi guru dimaksud adalah kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi pedagogik, dan kompetensi professional. 

Empat senjata andalan guru ini diharapkan mampu menuntaskan tugas-tugas guru yakni menghasilkan manusia yang budi pekertinya baik dan keterampilan terasah sehingga dapat hidup di masyarakat.

Dalam beratnya mengembang tugas profesi, guru masih dibebani dengan kondisi dirinya yang belum ideal. Pemenuhan kebutuhan dasar hidup seorang guru di tanah air ini belum sesuai harapan.

 Guru saat ini selain harus berkutat dengan tugas-tugas profesinya di sekolah, mereka juga masih harus berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk menghidupi diri dan keluarganya.  

Apalagi guru yang bertugas di sekolah swasta yang kondisi sekolahnya memprihatinkan, lokasinya di daerah terpencil, sumber dayanya terbatas. 

Mungkin akan berbeda atau lebih baik kesejahteraan guru-guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibandingkan rata-rata kesejahteraan guru swasta. Padahal jumlah sekolah yang dikelola masyarakat atau sekolah swasta jumlahnya cukup besar.

Pada jenjang Sekolah Dasar (SD), pemerintah masih mendominasi dengan 88,69% dan swasta 11,39%. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang berstatus negeri 59% dan swasta 41%. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), swasta lebih besar, yaitu 50,23% dan negeri 49,77%. Sedangkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta 74,56% dan negeri 25,44%.    

Saat ini, di Jakarta, masih ada guru yang berpenghasilan jauh di bawah upah minimum. Jika di Jakarta saja masih banyak guru yang berpenghasilan di bawah standar upah minimum, bagaimana dengan kota/kab di luar Jakarta. 

Kondisi ini sudah tentu sangat tidak ideal dan menjadi tidak adil jika kita menuntut guru yang seperti ini harus melaksanakan tugas dengan baik, dituntut untuk menghasilkan manusia yang bermoral/ berkarakter dan berilmu.

Tugas guru sebagai sebuah profesi memang sebuah pilihan, tetapi membiarkan kondisi faktual yang sedang terjadi di sekolah di mana guru kesejahteraannya masih memprihatinkan bukalah sebuah langkah bijak.

Kita semuanya sepakat bahwa pendidikan bermutu hanya akan dihasilkan jika guru-gurunya bermutu. Dan guru akan bermutu apabila dapat merawat empat kompetensi yang melekat pada profesinya disertai dengan kesejahteraan yang mencukupi setidaknya kebutuhan dasar.

Karena itu, di hari guru tahun 2021 ini, menjadi renungan kita bersama khususnya para pengambil kebijakan agar masalah kesejahteraan guru yang sudah menjadi masalah klasik segera ada upaya sistematis untuk mengatasinya. Pemerintah pusat dan daerah sudah waktunya menggulirkan kebijakan menyejahterakan guru-guru di daerah. 

Pemerintah pusat telah menggulirkan Bantuan Opersional Sekolah (BOS) yang perlu diberikan porsi yang lebih besar untuk honor guru. Pemerintah daerah pun perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang peruntukan honor gurunya diperbesar.

Sudah saatnya pemerintah menyediakan anggaran yang cukup khusus untuk peningkatan kompetensi guru. Peningkatan kompetensi guru dimaksud harus didukung oleh analisis data kebutuhan jenis pelatihan yang dibutuhkan guru sehingga hasil pelatihan akan berdampak pada peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.

Penetapan beban mengajar guru 24 jam sampai dengan 40 jam  perlu dikaji ulang, mengingat tugas guru bukan hanya melaksanakan pembelajaran di kelas atau di laboratorium tetapi guru juga memiliki tugas merencanakan dan mengevaluasi hasil belajar. 

Sewajarnya jika guru diberikan tugas maksimum 24 jam sehingga guru memiliki keluasaan waktu untuk mengembangkan tugas-tugas lainnya termasuk memiliki waktu untuk pengembangan diri.

Persoalan lain adalah tentang kekurangan guru. Kondisi ini ironis dengan harapan untuk menyiapkan lahirnya Gold Generation atau bonus demografi. Kekurangan guru akan berdampak kepada pembelajaran yang tidak efektif. Standar Kompetensi Lulusan tidak tercapai dengan baik. Sinyalemen itu sudah banyak kita lihat. 

Bagaimana dengan hasil asesmen nasional dan international seperti PISA dan TIMS. Indonesia masih sangat jauh tertinggal. Yang sangat menyedihkan data hasil asesmen ini tidak menjadi kebijakan pengambilan langkah-langkah strategis untuk mengatasinya. Data itu lebih banyak dibahas di dalam seminar dan diskusi namun tidak banyak solusi strategis untuk menanggulanginya. 

Isu pendidikan gratis juga perlu dikaji ulang agar seluruh sumber daya yang dimilki pemerintah dan masyarakat dapat efektif untuk mengangkat capaian endidikan nasional kita bukan hanya memenuhi ambisi politik.

Akhirnya perlu kita ketahui bahwa mutu pendidikan nasional ditentukan oleh banyak variabel, tetapi variabel guru menjadi variabel utama penentu utama yang menentukan mutu Pendidikan nasional. Selamat hari guru 2021, teruslah berkarya untuk kejayaan bangsa. Para Guru, Engkaulah Pahlawan Pembangun Insan Cendekia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun