Mohon tunggu...
WULIDATUL IMROAH
WULIDATUL IMROAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lala_cishlist18616

Orang Yang Kuat Adalah Orang Yang Mampu bertahan Jatuh Bangkit Lagi, Gagal Berjuang Lagi Sampai Bisa mencapai "The Affection Between Love and Understanding"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

NILAI PERSATUAN DALAM IMPLEMENTASI SISTEM ETIKA

24 November 2021   11:37 Diperbarui: 24 November 2021   13:10 1383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pancasila yang merupakan ideologi dengan di dalamnya memuat beberapa fungsi penting yang menjadi pedoman peraturan bangsa Indonesian yang dirangkai sebagai tuntutan serta pedoman dalam masyarakat negara Indonesia untuk berpandangan dan berkepribadian.

Pancasila sebagai sistem etika yang didefinisikan dari dua kata yaitu, sistem yang merupakan tatanan dari suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan, sedangkan etika  yamg merupakan ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban atau suatu kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan (akhlaq), nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan masyarakat bersama untuk memudahkan aliran informasi, serta materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

Sistem etika merupakan hal yang sangat diperlukan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang mendasarkan penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai pancasila, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.

Selain itu, dilansir dari laman binus.ac.id terdapat juga nilai-nilai yang tercantum di dalam pancasila antara lain, nilai dasar yang merupakan nilai dengan sifatnya yang tidak akan dan bisa berubah dari waktu ke waktu atau tetap seperti yang terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), nilai instrumental yang merupakan penjabaran dari nilai dasar baik berupa arahan, kebijakan, strategi, sasaran, serta lembaga, seperti hal nya perubahan pada peraturan perundang-undangan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat, serta nilai praktis yang merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai instrumental yang berlaku dalam bentuk pengalaman yang bersifat fakta atau nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Dari nilai-nilai tersebut, nilai persatuan dalam pancasila yang merupakan salah satu nilai yang terpenting dari  sistem etika atau moral guidance yang dapat diaktualisasikan ataupun diimplementasikan ke dalam tindakan konkrit dengan melibatkan berbagai aspek kehidupan yang mempunyai maksud bahwa suatu perbuatan  dikatakan  baik  apabila  dapat memperkuat   persatuan dan kesatuan, sebab suatu perilaku dinilai benar jika mampu mempertahankan perhimpunan serta kepaduan.

Nilai Persatuan Indonesia yang merupakan suatu proses yang berguna untuk menuju terwujudnya nasionalisme. Maka, nilai persatuan mengandung arti ke arah bersatu dalam tekad rakyat untuk membina nasionalisme dalam negara, dengan menggunakan dasar nilai persatuan yang menjadikan semua warga Indonesia baik yang  keturunan negara sendiri maupun keturunan negara asing dan dari macam-macam suku bangsa dapat menjalin kerjasama yang erat melalui wujud gotong royong serta wujud kebersamaan.

Nilai persatuan yang berasal dari implementasi terhadap nilai-nilai sila ketiga dari Pancasila yang berbanunyil. “Persatuan Indonesia” yang dijadikan sebagai dasar negara Indonesia, dengan memiliki makna yang berupa nilai utama dari sila ketiga adalah persatuan dan kesatuan yang dapat membuat bangsa Indonesia tetap utuh dan tidak terpecah belah. Maka, untuk selalu menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah seharusnya sesama bangsa Indonesia saling bekerja sama dan bergotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Nilai dari “Persatuan Indonesia” mempunyai prinsip-prinsip yang tersusun ke dalam majemuk tunggal antara lain, kesatuan sejarah yaitu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dalam suatu proses sejarah, Kesatuan nasib yaitu suatu proses sejarah yang sama serta mengalami nasib yang sama baik dalam penderitaan penjajah dan kebahagiaan bersama, kesatuan kebudayaan yaitu keanekaragaman kebudayaan yang tumbuh menjadi suatu bentuk kebudayaan nasional, serta yang terakhir adalah kesatuan asas kerohanian yaitu adanya ide, cita-cita dan nilai-nilai kerohanian yang secara keseluruhan tersimpul menjadi satu dalam Pancasila.

Di dalam pengimplentasian nilai persatuan, terdapat berbagai persoalan dan tantangan bangsa Indonesia yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, dilansir dari laman iainpare.ac.id  yaitu sebagai berikut, 1) tantangan beyond post-modern era yang melibatkan kekuatan teknologi terbarukan (updating technology) yang semakin memanjakan dan memudahkan masyarakat Indonesia untuk melakukan aktivitas dan pelayanan, dapat menciptakan persoalan-persoalan baru bagi negara Indonesia, 2) tantangan intoleransi yang merupakan tindakan yang tidak toleran atau tidak memiliki tenggang rasa, 3) persoalan korupsi yang merupakan musuh bersama bahkan sering disebut sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crimes), 4) tantangan radikalisme yang diartikan sebagai paham yang menghendaki terjadinya perubahan yang sangat penting di dalam bidang politik dan juga sosial pendekatan dengan menggunakan cara ekstrim maupun kekerasan yang berpotensi terjadinya konflik, 5) tantangan kemiskinan yang terjadi bukan hanya karena kekurangan sumber daya alam, tetapi juga karena faktor sumber daya manusia yang sangat terbatas dalam pengetahuan dan keterampilan mengelola sumber daya alam, 6) tantangan alzheimer sejarah yaitu suatu perbuatan yakni memberikan tanpa merasa berkekurangan, dan memberi tidak untuk kepentingan golongan atau kepentingan pribadi, melainkan memberi dengan kepentingan besar, yaitu kepentingan bangsa dan negara.

Di lansir dari wikepedia.org bahwa suatu perbuatan dikatakan baik ketika perbuatan tersebut tidak menyimpang dari norma agama, adat, dan hukum sehingga dapat memperkuat persatuan dan kesatuan.

Pancasila dan etika merupakan dua gambaran yang tidak boleh dijelaskan, sebab isinya yang merupakan suatu sistem guna menciptakan suatu kepaduan yang utuh antara satu dengan yang lainnya untuk dijadikan panduan dalam kehidupan bermasyarakat. Maka, nilai persatuan dalam implementasi sistem etika harus diwujudkan dan diamalkan seperti, perlunya kesadaran kuat tentang wawasan kebangsaan, pentingnya pendidikan yang berkarakter untuk membentuk pribadi seseoranng atau masyarakat Indonesia menjadi manusia yang baik, mampu menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, keselamatan bangsa dan bernegara di atas kepentingan pribadi atau golongan, rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, mencintai tanah air dan bangsa, bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia, serta memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang berBhinneka Tunggal Ika.

Sebagai masyarakat Indonesia dalam berperilaku tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan harus bisa menempatkan posisi tertinggi dari nilai-nilai yang ada pada setiap sila Pancasila, menjadikan suatu   hal   yang lebih agar memberikan manfaat kepada banyak orang. Pancasila seharusnya menjadi asas serta pijakan bagi bangsa Indonesia dalam berperilaku serta berbuat. Maka, sudah seharusnya ketika menjadi warga negara Indonesia harus bisa mengimplementasikan nilai dari sila-sila Pancasila khususnya sila yang ketiga yaitu “persatuan Indonesia” yang memuat tentang nilai persatuan sebagai perilaku yang baik dalam kehidupan pribadi atau bersosialisasi serta aturan yang berlaku agar terbentuk perilaku etika yang memuliakan nilai Pancasila sebagai pelaksanaan dari identitas serta karakter dari warga negara Indonesia. Implementasi Pancasila sebagai sistem etika dapat terwujud apabila pemerintah dan masyarakat dapat menerapkan nilai-nilai yang ada dalam pancasila dengan mengedepankan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban.

SUMBER :

Tapingku, Joni. 2019. “OPINI: Tantangan-Tantangan Persatuan Bangsa” https://www.iainpare.ac.id/opini-tantangan-tantangan-persatuan-bangsa/.

  • Fania, S. P., Dinie, A. D. 2021. “Implementasi Pancasila Sebagai Sistem Etika” dalam Journal of Education, Phycology and Counseling Volume 3 Nomor 1. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Cibiru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun