Kewarganegaraan Ganda di Kalangan Anak-anak di Indonesia: Tantangan dan Solusi
Dalam era globalisasi yang semakin maju, mobilitas internasional meningkat pesat, menyebabkan lebih banyak individu menghadapi situasi kompleks terkait kewarganegaraan. Salah satu isu utama yang muncul adalah kewarganegaraan ganda, terutama di kalangan anak-anak. Di Indonesia, hukum kewarganegaraan tidak mengakui kewarganegaraan ganda secara otomatis, menimbulkan tantangan hukum dan administratif yang signifikan. Artikel ini akan membahas tantangan terkait kewarganegaraan ganda bagi anak-anak di Indonesia, memberikan contoh kasus, dan mengeksplorasi solusi potensial untuk mengatasi masalah ini.
Di Indonesia, hukum kewarganegaraan diatur oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang ini tidak secara eksplisit mengakui kewarganegaraan ganda, dan negara ini cenderung menghindari situasi di mana seorang individu memiliki kewarganegaraan dari lebih dari satu negara. Ini menciptakan berbagai tantangan bagi anak-anak yang lahir dari pasangan campuran atau yang memperoleh kewarganegaraan dari negara lain.
Contoh kasus yang menggambarkan kompleksitas kewarganegaraan ganda di Indonesia melibatkan seorang anak yang lahir dari pasangan campuran WNI dan WNA. Misalnya, seorang wanita Indonesia menikah dengan pria asal Australia dan mereka memiliki seorang anak yang lahir di Indonesia. Berdasarkan hukum Australia, anak tersebut secara otomatis memperoleh kewarganegaraan Australia melalui prinsip jus sanguinis, yang mengatur bahwa kewarganegaraan diturunkan melalui keturunan. Namun, Indonesia  tidak secara otomatis memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak yang lahir dari orang tua asing di Indonesia. Hal ini berarti bahwa meskipun anak tersebut memperoleh kewarganegaraan Australia, status kewarganegaraan di Indonesia tetap tidak jelas. Kasus ini menimbulkan tantangan administratif dan hukum bagi keluarga yang mencoba mengurus dokumen resmi untuk anak mereka, seperti akta kelahiran dan paspor.
Kasus di Jakarta pada 2019, menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh anak dari pasangan campuran dalam mengurus dokumen kependudukan. Ketika orang tua mencoba untuk mendaftarkan anak di sekolah dan mengurus akta kelahiran, mereka menghadapi kesulitan karena status kewarganegaraan ganda anak tersebut. Hukum Indonesia tidak memberikan panduan yang jelas untuk situasi ini, sehingga orang tua harus menghadapi prosedur administratif yang rumit
Masalah Administratif
Registrasi Dokumen, Proses administratif untuk mengurus dokumen seperti akta kelahiran dan paspor bisa sangat rumit. Orang tua harus menangani berbagai persyaratan dari kedua negara yang berkaitan dengan kewarganegaraan anak mereka. Proses ini sering kali memerlukan waktu dan dapat menyebabkan kebingungan serta ketidaknyamanan bagi keluarga.
Hak dan Kewajiban, Anak-anak dengan kewarganegaraan ganda mungkin menghadapi ketidakpastian mengenai hak dan kewajiban mereka. Misalnya, mereka mungkin mengalami kebingungan mengenai hak pendidikan, layanan kesehatan, dan kewajiban pajak yang berlaku di kedua negara. Hal ini memerlukan klarifikasi hukum untuk memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dilindungi dengan benar. Ketidakjelasan mengenai kewarganegaraan tunggal dapat menimbulkan kebingungan hukum, terutama ketika anak tersebut harus memilih kewarganegaraan di masa depan. Pilihan ini bisa mempengaruhi status hukum mereka dan hak-hak yang tersedia bagi mereka.
Solusi yang Dapat Ditempuh
Reformasi Hukum, Â Pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan reformasi hukum untuk mengakomodasi kewarganegaraan ganda dengan cara yang lebih fleksibel. Reformasi ini bisa mencakup pengaturan yang jelas mengenai pendaftaran dan hak-hak anak-anak dengan kewarganegaraan ganda. Reformasi ini penting untuk menyederhanakan proses administratif dan memastikan bahwa hak anak-anak terlindungi dengan baik.
Dukungan Sosial, Menyediakan program pendidikan dan sosialisasi untuk anak-anak dengan kewarganegaraan ganda dapat membantu mereka dalam memahami identitas nasional mereka dan mengurangi potensi diskriminasi. Program ini bisa melibatkan kegiatan yang mempromosikan pemahaman lintas budaya dan integrasi sosial. Kasus kewarganegaraan ganda di kalangan anak-anak di Indonesia mencerminkan tantangan yang dihadapi negara dalam menghadapi kompleksitas hukum kewarganegaraan di era globalisasi. Dengan meningkatnya mobilitas internasional dan kompleksitas  penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk terus menyesuaikan kebijakan dan prosedur administratif guna memastikan bahwa hak-hak anak-anak dan keluarga mereka diakui dan dilindungi dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H