Pilkada di saat pandemi Covid-19
Pemilihan kepala daerah  atau yang sering di singkat pilkada dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup: Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi.
Pilkada di lakukan 5 tahun sekali sama seperti Pemilu . Tahun ini tepat pada tanggal 23 September kemarin pilkada dilakukan secara serentak dengan cara tatap muka tetapi karena Indonesia sedang dilanda oleh virus covid-19 maka pilkada dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker , cuci tangan selama 20 detik ,dan menjaga jarak.
Pilkada tahun ini dilakukan di 270 daerah yang meliputi sembilan provinsi yaitu Sumatra barat,jambi ,bengkulu, kepulauan riau, Kalimantan tengah , Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan. Adapun 2 provinsi yang tidak melaksanakan pilkada yaitu Dki Jakarta dan provinsi aceh.
Menurut saya sebagai penulis pilkada saat pandemi Sangat berbahaya karena takut jika nanti penularan virus covid semakin menyebar. Kasus covid-19 Â pun meningkat tercatan ada 5 provinsi yang mengalami peningkatan kasus covid-19 diantara nya kalimantan utara, Sumatera barat ,jambi, Kalimantan tengah juga bengkulu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H