Dari laporan tersebut dapat diambil informasi bahwa upaya melegalkan keberadaan LGBT di Indonesia dilakukan secara sistematis dan terencana. LGBT bukan sekedar masalah pribadi atau urusan ranjang seperti yang sering digaungkan para pelakunya. Apalagi selalu dikaitkan dengan hak asasi manusia dengan dalih ruang pribadi. Fenomena semakin banyaknya pendukung gerakan ini, membuktikan bahwa dengan berlindung di balik HAM mereka melakukan propaganda masif untuk mendapatkan dukungan.
Upaya gerakan LGBT menguatkan eksistensinya di negeri ini dapat disaksikan dengan jelas melalui beragam media dengan pola di antaranya :
- Gerakan LGBT selalu menggunakan tameng HAM dengan mengatakan bahwa perilaku LGBT adalah genetik pemberian Tuhan, sifat yang unik, tidak mengganggu kehidupan sosial dan bahkan produktif. Propaganda ini selalu digaungkan hingga gerakan LGBT itu menjadi ideologi atau isme yang menuntut pembelaan dari para pendukungnya. Sementara Andrea Ganna, ahli genetika di Broad Institut MIT dan Harvard di Cambridge, Massachusetts mengatakan "Tidak ada 'gen gay'," dalam sebuah studinya bersama para pakar genetika.
- Propaganda atau kampanye LGBT ditampilkan di banyak sektor kehidupan, misal pelaku LGBT yang terampil serba bisa, kreatif bahkan agamis. Para publik figure pun ikut menjadi corong, tayangan film, acara talk show, iklan dan sebagainya, terus menerus ditampilkan sehingga masyarakat semakin menerima keberadaan mereka. Â
- Kehidupan masyarakat yang semakin permisif membuka peluang gerakan LGBT semakin membesar. Dengan dalih toleransi, masyarakat didorong untuk menerima bahkan mendukung keberadaan mereka. Sementara nilai-nilai agama yang menjadi dasar kuat penolakan terhadap LGBT, semakin tergerus terpapar propaganda. Bahkan di antara propaganda itu pun menggunakan dalil agama agar keberadaannya legal di tengah masyarakat.
- Hukum dan peraturan perundang-undangan tidak ditegakkan secara tegas untuk melarang perilaku LGBT dan propagandanya. Bahkan upaya untuk membangun sistem hukum yang bisa menjerat perilaku LGBT dan mengantisipasi perkembangannya ternyata mengalami hambatan besar pada saat pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika sistem hukum saja tidak dibangun dengan baik, maka penindakan dan sanksi terhadap pelaku LGBT sulit dilakukan.
Semakin berkembangnya jumlah organisasi LGBT dan meluasnya cakupan propaganda mereka, menunjukkan bahwa geliat gerakan ini teroganisir, dari gerakan lokal hingga dukungan internasional. Indonesia sebagai negara besar di mana Pancasila adalah sumber segala sumber hukum negara, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi landasan utama bahwa perilaku LGBT tidak diterima di negeri ini. Atas dasar ini, negara harus bertindak tegas terhadap perilaku LGBTdan menghentikan propaganda gerakannya. Apabila tindakan tegas tidak dilakukan, maka sesungguhnya anak bangsa tengah dibiarkan teracuni oleh gerakan LGBT, hingga tidak ada lagi kepekaan dan penolakan ketika terjadi penyimpangan demi penyimpangan seksual di masyarakat. Semoga tidak terjadi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI