Mohon tunggu...
Wulansari Rahayu
Wulansari Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah pelajar yang sekarang sedang menjalani perkuliahan

wulansari_rahayu2002

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi Pajak

16 Februari 2022   15:26 Diperbarui: 16 Februari 2022   15:30 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar From Hestanto.web.id

Pajak mempunyai peran yang sangat penting bagi kehidupan dalam bernegara, khususnya dalam pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran negara.

Menurut Mardiasmo (2004) pajak memiliki fungsi, yaitu sebagai berikut.

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Fungsi ini biasanya terletak pada sektor publik, yaitu mengumpulkan uang pajak dari setiap individu masyarakat sebanyak-banyaknya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk membiayai pengeluaran negara.

Pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Fungsi ini memiliki tujuan yang berarti pajak dijadikan sebagai alat pemerintahan untuk mencapai tujuan tertentu, baik dalam bidang ekonomi moneter, sosial , kulturan, maupun dalam bidang politik.

3. Fungsi Stabilitas

Fungsi ini diharapkan dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga sehingga dapat mencegah dan mengendalikan Inflasi.

4. Fungsi Redistribus Pendapatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun