Pajak mempunyai peran yang sangat penting bagi kehidupan dalam bernegara, khususnya dalam pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran negara.
Menurut Mardiasmo (2004) pajak memiliki fungsi, yaitu sebagai berikut.
1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Fungsi ini biasanya terletak pada sektor publik, yaitu mengumpulkan uang pajak dari setiap individu masyarakat sebanyak-banyaknya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk membiayai pengeluaran negara.
Pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara
2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Fungsi ini memiliki tujuan yang berarti pajak dijadikan sebagai alat pemerintahan untuk mencapai tujuan tertentu, baik dalam bidang ekonomi moneter, sosial , kulturan, maupun dalam bidang politik.
3. Fungsi Stabilitas
Fungsi ini diharapkan dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga sehingga dapat mencegah dan mengendalikan Inflasi.
4. Fungsi Redistribus Pendapatan
Pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai semua kepentingan umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H