Saya tidak tahu persis bagaimana mekanisme hak cipta disini. Apa kalau sudah  diunggah ke Youtube berarti semua pihak boleh mengunduhnya dari Youtube dan menyebarluaskannya atau menggunakannya untuk kepentingan komersil tanpa izin dari pembuatnya. Apakah artinya jika sebuah video diunggah ke youtube maka berarti segala tetek bengek soal hak cipta dan izin jadi tidak berlaku. Begitu?
Apakah jika NET ingin menampilkan klip musik maka NET harus membayar uang cukup besar ke label rekaman. Bikin NET tekor. Â Terus kalau diambil dari Youtube ongkos produksi jadi murah, gitu?
Video klip ini kan produk dari perusahaan rekaman yang jelas dan resmi. Apa mereka tidak protes? Apa mereka tidak dirugikan di sini? Atau memang tidak ya?.... tanda tanya.
Sebenarnya soal comot-comotan dari Youtube ini bukan terbatas di klip musik saja. Saya pernah lihat salah satu televisi berita Nasional menampilkan spoiler film (tetap dengan ketajaman yang buruk) dengan tulisan dibawahnya courtesy of Youtube. Apakah Youtube yang buat, bukan yang memproduksi film? Kenapa tidak mengambil langsung dari pemilik sah dan mencantumkannya ke teks Courtesy?
Saya sebagai orang awam jadi bingung. Bisa beri pencerahan?
Saya tidak sempat melihat  credits di akhir acara. Apa ada ucapan terima kasih untuk Youtube seperti stasiun TV sebelah. Hihihi.......
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H