Oleh karena itu dengan mengacu pada pengaturan dan implementasinya, arah politik hukum minuman beralkohol dalam perspektif pemerintah, penegak hukum, akademisi dan masyarakat terdapat beberapa kebijakan hukum untuk minuman beralkohol dimasa yang akan datang, yaitu pertama, dari sisi penegakan hukum perlu perubahan kebijakan kriminal agar pengaturannya lebih tertib di masing-masing daerah dengan melarang minuman beralkohol oplosan dan larangan bagi pengendara kendaraan bermotor yang berada dalam pengaruh minuman beralkohol untuk berkendara di jalan lalu lintas.Â
kedua, sehubungan dengan pembentukan RUU Minuman Beralkohol ada beberapa pihak yang mengehendaki pengaturannya yan bersifat pelarangan namun ada juga yang menghendaki pengaturan dan pengendalian dengan pembatasan. ketiga, pengaturan minuman beralkohol tradisional diserahkan pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. keempat,sanksi pidana untuk minuman beralkohol diatur dengan undang-undang jangan di dalam peraturan daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H