Kontroversi akibat penyalahgunaan dana desa sangat ramai diperbincangkan. Penyalahgunaan dana desa menjadi salah satu permasalahan yang sampai sekarang tidak dapat teratasi. Penyalahgunaan ini disebabkan karena minimnya kompetensi apparat desa, tidak adanya transparansi dan kurangnya pengawasan pemerintah dan masyarakat, serta bisa juga disebabkan oleh intervensi atasan dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan rencana. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia dana desa ditargetkan bisa menyejahterakan dan memajukan desa .
Pemberian dana desa sendiri akan berbeda antara satu desa dengan yang lain, dengan melihat dari jumlah penduduk, dan banyaknya kabupaten. Pemerintah Pusat sudah menganggarkan Dana Desa sebesar Rp.70 Triliun yang dibagi menjadi 2 (dua) bagian antara lain sebesar Rp.68 Triliun untuk pengalokasiannya dihitung sebelum tahun anggaran berjala (Reguler) dan sebesar Rp 2 Triliun sebagai tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun berjalan atau untuk melaksanakan kebijakan yang dihitung berdasarkan kriteria tertentu (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
Namun pada kenyataannya, dana desa tidak berjalan sesuai dengan fungsinya. Banyak pihak yang tidak menjalankan kewajibannya dengan menyalahgunakan dana desa. Dengan contoh kasus di, Desa asal saya yang setiap harinya dilewati truk tambang, oleh karenanya Perusahaan Tambang memberikan retribusi untuk dana perbaikan jalan akibat jalan yang rusak. Tetapi sampai saat ini tidak ada arahan untuk perbaikan jalan. Hal tersebut mengakibatkan kemajuan desa terhambat karena minimnya pembangunan di desa.
Desa yang sejahtera dan maju tidak terwujud ,karena dana disalahgunakan . Oleh karena itu Pemerintah diharapkan lebih protect dalam penyaluran dana desa ,susunan rincian penggunaan dana desa ,dan laporan bukti realisasi penyerapan dan capaian output dana desa sebelumnya. Masyarakat bisa berperan dengan membantu mengawasi kinerja dan bisa juga menjadi saksi terealisasi atau tidak dana desa. Menurut opini yang bisa saya sampaikan, Pemerintah bisa membentuk aparat yang bertugas untuk memeriksa secara langsung tentang perkembangan Desa setelah diberikannya Dana Desa, sehingga bisa menjadi bukti nyata adanya kemajuan Desa.
Zaman yang sudah modern ini juga dapat memudahkan Pemerintah dalam mengawasi pengalokasian Dana Desa, dengan membuat aplikasi dana desa yang nantinya Kepala Desa bisa mengirimkan laporan rincian dana yang digunakan beserta foto bukti bahwa adanya program yang sudah dituliskan di laporan.
Program yang sudah dilaksanakan dan bagus untuk masalah penyalahgunaan dana desa adalah program “Jaga Desa” yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Program ini dilakukan untuk meminimalisir penyimpangan pengelolaan dana desa. Pemerintah Provinsi atau Daerah bisa mencontoh program tersebut atau bahkan memunculkan program baru yang bisa lebih memprotect dan meminimalisir penyimpangan dana desa. Program ini membantu memberika pemahaman kepada Kepala Desa bagaimana pengalokasian dana desa dengan benar.
Dengan adanya kebaruan program untuk meminimalisir penyalahgunaan dan tersebut diharapkan dana desa dapat teralokasikan dengan baik dan sesuai fungsinya. Sehingga masyarakat desa bisa merasakan kesejahteraan karena pengalokasian dana desa dengan benar dan tepat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H