Pada tahun 2022, masyarakat Indonesia di kenalkan dengan 7 uang kertas baru yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) dan pemerintah. Uang tersebut adalah Rupiah kertas Tahun Emisi (TE) 2022 yang dikeluarkan pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 RI tanggal 17 Agustus 2022. Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000. Jelang hari raya Idul Fitri benar-benar dimanfaatkan sejumlah kalangan untuk meraup untung, termasuk dengan menyediakan pecahan uang baru. Fenomena ini sudah banyak disaksikan di pinggiran jalan utama, terminal, stasiun, pelabuhan, diperkotaan hingga ke pelosok desa. Ada banyak pecahan yang ditawarkan, mulai nominal kecil hingga puluh ribu rupiah.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, jasa penukaran uang Lebaran banyak terlihat di pinggir jalan. Salah satunya berada di kawasan Pasar Koja Baru, Jakarta Utara. Mereka berjajar di sepanjang Jalan Kramat Jaya Raya, Jalan Bhayangkara, bahkan di dalam Pasar Koja Baru. Akan tetapi , ada juga beberapa diantaranya yang menawarkan jasa penukaran uang di pinggir jalan. Yang dalam hal ini, mereka memilih untuk menukar dikarenakan beberapa faktor. Diantaranya jumlah uang yang ditukarkan terbatas, mendaftar terlebih dahulu unutk menukarkan uang, jumlah yang sesuai dengan pendaftaran, hingga jadwal yang sudah ditentukan ketika mendaftar. Mereka mengungkapkan bagaimana penghitungan jasa penukaran uang ini sehingga keduanya mendapatkan untung. "Untuk uang Rp 5.000 pecahan baru, itu administrasinya 15 persen. Jadi, kalau pengin uang Rp 5.000 dengan jumlah Rp 500.000, itu biaya administrasinya Rp 75.000," ungkap Risma.
Pada kejadian diatas, hal ini bisa disebut sebagai Riba Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
Sedangkan, Melansir NU Online, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan dalam artikel berjudul ‘Hukum Menukar Uang Saat Lebaran’ menjelaskan, jika yang dilihat dari praktik penukaran uang itu (ma'qud 'alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba.
Di antara dosa besar yang diharamkan oleh Allah dan Rasul -Nya, dan pelakunya dilaknat dengannya adalah dosa riba. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” [Al-Baqarah/2: 275]
Disimpulkan bahwa, hal ini hukumnya haram dan sudah jelas dilarang oleh agama islam. Dosa yang ditanggung juga jauh lebih berat dari dosa orang berzina. Dan perlu diketahui pula, pemakan harta riba akan mendapatkan adzab Allah SWT di dunia maupun di akhirat. Karena ini termasuk dosa besar yang dilakukan manusia. Ada banyak dalil di dalam Al-Qur’an dan Hadist Nabi yang menerangkan tentang bahaya dosa riba. Selain adzab di akhirat, Allah SWT juga memberikan adzab di dunia bagi pemakan harta riba. Salah satunya adalah doa pelaku riba tidak akan dikabulkan oleh Allah SWT. Betapa merugi ketika setiap hari sholat menjalankan Perintah-Nya justru doa tidak akan diterima dan dikabulkan Allah SWT. Nabi kita Muhammad SAW bersabda; “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim II/703 nomor 1015, dari Abu Hurairah RA). Hadist tersebut menjelaskan bahwa kita disuruh untuk bersedekah dengan harta yang kita dapat dari jalan yang baik dan diridhoi Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
money, t. (2020, DECEMBER 7). Retrieved from DOSA RIBA MENURUT ISLAM : https://blog.amartha.com/dosa-riba-menurut-islam/
KOMPAS.COM. (2023, APRIL 20). Retrieved from Begini Hitung-hitungan Jasa Penukaran Uang di Pinggir Jalan, Ada Biaya Tambahannya: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/20/16412441/begini-hitung-hitungan-jasa-penukaran-uang-di-pinggir-jalan-ada-biaya?page=all