Berbicara tentang delik pers, kita perlu tahu terlebih dahulu jenis-jenis delik yang ada di Indonesia agar nantinya dapat dengan mudah mengklasifikasi delik pers masuk ke dalam jenis yang mana dan seperti apa.Â
Secara umum, delik dibedakan atas 2 yaitu delik biasa yang merupakan delik yang dapat diproses hukum meski tanpa aduan dari korban atau oknum yang dirugikan, seperti pencurian, perampokan, dsb dan yang kedua adalah delik aduan, yaitu delik yang hanya akan diproses apabila ada aduan yang masuk dari korban atau oknum terkait kepada pihak kepolisian atau pengadilan.
Delik pers masuk ke dalam jenis delik aduan yang hanya bisa diproses ketika ada yang melapor atau mengadukan.Â
Seluruh kinerja pers memang dilindungi oleh Undang-Undang Pers, tetapi ternyata ada beberapa hal yang tidak mendapat payung hukum dari UU Pers dan ini diatur dalam UU KUHP dan UU ITE yang artinya besar kemungkinan delik yang diatur dalam UU tersebut dapat menjerat kinerja pers karena delik ini tidak secara eksplisit dibunyikan dalam UU Pers.
Setidaknya ada 3 (tiga) jenis delik yang dapat menjerat pers dan seringkali justru dimanfaatkan untuk menjerat pers, diantaranya :
- Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik. Pencemaran nama baik yang bukan fitnah atau kabar bohong, tetapi segala sesuatu yang tidak perlu untuk di-expose karena apabila dipublikasikan akan mencoreng nama baik atau reputasi oknum atau lembaga yang bersangkutan. Hal ini diatur dalam Pasal 310 KUHP yang berbunyi "Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun".
- Pencemaran nama baik, fitnah, dan hina di media maya. Hal ini berkaitan dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menyebutkan larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dengan kata lain pasal ini menyebutkan adanya larangan pendistribusian sesuatu yang bukan haknya. Pasal ini juga seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menjerat pers karena merasa pemberitaan yang dimuat pers mengenai dirinya atau lembaga terkait telah merugikan dan sifatnya mengada-ngada.
- Provokasi & Penghasutan. Pers juga dapat dijerat dengan undang-undang KUHP tentang provokasi dan penghasutan apabila tulisan atau konten yang dimuat pers dalam media dianggap mengandung unsur-unsur yang memprovokatif.
Dengan demikian, meskipun sudah mendapat perlindungan dari UU Pers bukan berarti pers tidak dapat dijerat dengan UU lain seperti KUHP dan ITE yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam UU Pers, sehingga baik dari sisi masyarakat dapat mengajukan laporan terkait pers apabila merasa dirugikan dan dari sisi pers juga hal ini agar dapat lebih berhati-hati dalam memuat berita.Â
Namun, yang harus diingat adalah apapun itu harus tetap dilandasi dengan bukti-bukti yang valid karena menyebarkan berita kebohongan adalah suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan oleh siapapun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H