Sebagai bentuk pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi Universitas Pamulang (UNPAM). Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan program Pengabdian Mahasiswa Kepada Masyarakat (PmKM). Program ini bertema "Pemahaman Perpajakan, Mekanisme Pembayaran Pajak, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM". Sosialisasi ini dilaksanakan di Villa Bale Bambu Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini berhasil menjangkau sekitar kurang lebih 40 warga dan juga perangkat Desa yang hadir dalam sosialisasi ini, serta didampingi oleh Dosen pendamping Bapak Dr. H.Sugiyanto.,MM.,CMA.,CFRM.,CT.,CHt.
Tujuan dipilihnya tema tersebut adalah untuk memberikan pengetahun kepada wajib pajak UMKM tentang peraturan pajak yang berlaku. Serta menjelaskan kepada wajib pajak UMKM tahapan dalam melakukan pembayaran pajak agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses tersebut. Dan mengedukasi wajib pajak tentang sanksi yang dapat dikenakan akibat ketidakpatuhan dalam kewajiban perpajakan.
Secara umum, pemahaman pelaku UMKM di Indonesia tentang perpajakan masih sangat rendah hal ini dibuktikan dari berbagai sumber, seperti penelitian akademis, survei dan studi kasus yang dilakukan oleh lembaga penelitian atau organisasi non-pemerintah, artikel dan berita media massa yang menyoroti minimnya pengetahuan tentan perpajakan. Bahkan banyak pelaku UMKM menganggap pajak sebagai beban yang memberatkan bagi usaha mereka sehingga mereka cenderung mengabaikan kawajiban perpajakan. Selain itu prosedur perpajakan yang dianggap rumit dan seringkali berubah sehingga menyulitkan mereka dalam mengikutinya. Serta pemahaman perpajakan yang mereka dapat dari sumber yang tidak resmi dan kurang dipercaya layaknya seperti sebuah rumor. Padahal nyatanya kontribusi pajak mereka dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik.
Materi yang disampaikan mencakup cara pembayaran pajak yang benar dapat mempermudah pelaku UMKM dalam memenuhi kewajibannnya, sehingga mereka tidak merasa terbebani dengan proses yang rumit. Dengan memahami resiko dan sanksi akibat ketidakpatuhan pajak akan mendorong wajib pajak lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban mereka.
Dengan program pengabdian Masyarakat ini, kami berharap dapat memberikan pendampingan dan edukasi bagi wajib pajak UMKM di Desa Cisaat dalam pengelolaan keuangan usahanya, termasuk cara yang efektif dalam mencatat dan melaporkan pajak, sehingga UMKM dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H