Mohon tunggu...
Wulandari Febrianti
Wulandari Febrianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - be strong be brave

mahasiswi Bahasa dan Sastra Indonesia UPI Bandung dan senang musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tajam Ketikan Rapuhkan Nyawa

28 Maret 2022   15:41 Diperbarui: 28 Maret 2022   15:55 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Studi mengenai tindak tutur bermula dari ide Austin, seorang ahli yang pertama kali memperkenalkan teori tindak tutur pada tahun 1962. Seiring perkembangannya, tindak tutur dapat ditemukan dalam berbagai macam tuturan, entah itu tuturan lisan maupun tuturan tulis. 

Dalam kasus ini, tuturan tulis yang diangkat ialah mengenai tindak tutur perlokusi terhadap komentar-komentar kebencian yang diterima oleh Kim In Hyuk yang merenggut nyawanya.

Tindakan perlokusioner ialah tuturan yang dituturkan untuk mempengaruhi lawan tutur untuk melakukan apa yang diinginkan oleh penutur (an act of effecting someone). 

Tindak perlokusi merupakan tindak tuturan yang pengutaraannya dimaksudkan untuk mempengaruhi lawan tutur. Tuturan yang diutarakan seseorang sering kali mempunyai daya pengaruh atau efek bagi yang mendengarnya. Beberapa komentar-komentar yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia akan dijadikan data kasus. 

Salah satunya seperti "Mengapa seorang pria memakai riasan? Itu membuatku tidak nyaman." (Dikutip dari video Youtube Yusril Kim pada tanggal 20 Maret 2022) Dengan demikian, data-data ujaran kebencian akan dikaji berdasarkan keilmuan pragmatik khususnya bentuk tindak tutur. 

Data dalam penelitian ini difokuskan pada tindak tutur perlokusi yang berimplikasi pada perbuatan seseorang dengan ujaran yang memengaruhi pola pikir hingga melakukan aksi bunuh diri. Tindak perlokusi merujuk pada efek yang dihasilkan penutur dengan mengatakan atau melakukan suatu tindakan.

Berkembangnya linguistik forensik sebagai sebuah disiplin ilmu, tentu sangat diperlukan kajian-kajian linguistik baik untuk data ragam lisan maupun data ragam tulis yang berhubungan dengan bahasa dalam proses hukum, bahasa dalam produk hukum dan bahasa dalam alat bukti hukum. 

Kasus yang dialami oleh Kim In Hyuk bukan merupakan kasus pertama, kedua, atau ketiga melainkan sudah banyak kasus serupa yang dirasakan korban ujaran kebencian.

Namun, hingga saat ini masih banyak para pengguna bahasa yang seringkali menuturkan baik dalam kolom komentar atau lainnya, tuturan yang kerap kali bisa memicu atau memberikan efek kepada mitra tuturnya terkhusus dalam ruang virtual.

Bentuk ujaran baik lisan atau tulisan jika dikaitkan dengan analisis tataran pragmatik maka akan termasuk ke dalam kategori tindak tutur perlokusi, sebab semuanya mengarah pada daya pengaruh seseorang yang bisa memunculkan stereotip buruk (Kurnasih, 2019). Bentuk-bentuk ujaran yang diterima Kim In Hyuk jika melihat dari data kasus yang sudah dimuat di berbagai artikel di media sosial tergolong ke dalam beberapa jenis ujaran kebencian seperti penghinaan, penindasan, pencemaran nama baik, dan ujaran kejahatan lainnya yang bisa mempengaruhi Kim In Hyuk sebagai lawan tutur yang menerima tuturan kebencian dari warganet (terkhusus Korea Selatan) terkait penampilan dan citra yang ada pada dirinya yang berdampak pada hasil akhir yang ia lakukan yakni bunuh diri.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun