Mohon tunggu...
Humas Bapas Musi Rawas Utara
Humas Bapas Musi Rawas Utara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Update Info Seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jalankan Tugas dan Fungsi Pokok Bapas, Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Gelar Kegiatan Bimbingan Kemandirian bagi Klien Pemasyarakatan

17 Maret 2023   12:04 Diperbarui: 17 Maret 2023   12:09 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Musi Rawas Utara - Salah satu tugas pokok Balai Pemasyarakatan adalah melaksanakan kegiatan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum serta pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Fungsi Pembimbingan yang dijalankan oleh Balai Pemasyarakatan merupakan tindak lanjut dari pembinaan yang dilakukan di dalam Lapas/Rutan dan menjadi suatu rangkaian penanganan terhadap tahanan maupun narapidana sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan dimana tercantum di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa bahwa Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana kembali sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggungjawab.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam melaksanakan Bimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan tidak lepas dari Sistem Pemasyarakatan yang dimulai dari proses Pra Ajudikasi, Ajudikasi, dan Post Ajudikasi.
Bimbingan Klien Pemasyarakatan adalah bagian dari Sistem Pemasyarakatan yang menjiwai Tata Peradilan Pidana dan mengandung aspek penegakan hukum dalam rangka pencegahan kejahatan dan pelanggaran hukum.

Sesuai dengan hal tersebut, Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara selalu berusaha menjadi candradimuka dalam pelaksanaan Bimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan. Salah-satunya adalah dengan melaksanaan bimbingan Kemandirian.

Bimbingan Kemandirian dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan Bimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan yang terdapat di wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara berupa Bimbingan Kemandirian yang diharapkan dapat berguna bagi Klien Pemasyarakatan dalam menjalani proses Re-Integrasi ke lingkungan masyarakat; serta mengembalikan seorang Klien Pemasyarakatan menjadi manusia utuh dan diharapkan tidak mengulangi kejahatan atau pelanggaran hukum kembali dengan cara memberi pelatihan keterampilan di bidang tertentu.

Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara kembali melaksanakan kegiatan bimbingan berupa program Kemandirian Pelatihan Pertukangan Las Besi terhadap Klien Pemasyarakatan.

Kegiatan tersebut dibimbing oleh POKMAS LIPAS Toko CRS Motor dan Las Besi Lubuklinggau.

Adapun Peserta Kegiatan Bimbingan Kemandirian tersebut diikuti oleh 10 (sepuluh) orang Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara.

Kegiatan dilaksanakan di kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara yang beralamat di Jalan Sarolangun -- Lubuklinggau, Lintas Sumatera KM 98 Kec. Rawas Ulu Kel. Pasar Surulangun Kab. Musi Rawas Utara mulai tanggal 14 s/d 16 Maret 2023.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun