Musi Rawas Utara - Salah satu tugas pokok Balai Pemasyarakatan adalah melaksanakan kegiatan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum serta pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Fungsi Pembimbingan yang dijalankan oleh Balai Pemasyarakatan merupakan tindak lanjut dari pembinaan yang dilakukan di dalam Lapas/Rutan dan menjadi suatu rangkaian penanganan terhadap tahanan maupun narapidana sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan dimana tercantum di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa bahwa Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana kembali sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggungjawab.
Bimbingan Klien Pemasyarakatan adalah bagian dari Sistem Pemasyarakatan yang menjiwai Tata Peradilan Pidana dan mengandung aspek penegakan hukum dalam rangka pencegahan kejahatan dan pelanggaran hukum.
Sesuai dengan hal tersebut, Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara selalu berusaha menjadi candradimuka dalam pelaksanaan Bimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan. Salah-satunya adalah dengan melaksanaan bimbingan Kemandirian.
Bimbingan Kemandirian dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan Bimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan yang terdapat di wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara berupa Bimbingan Kemandirian yang diharapkan dapat berguna bagi Klien Pemasyarakatan dalam menjalani proses Re-Integrasi ke lingkungan masyarakat; serta mengembalikan seorang Klien Pemasyarakatan menjadi manusia utuh dan diharapkan tidak mengulangi kejahatan atau pelanggaran hukum kembali dengan cara memberi pelatihan keterampilan di bidang tertentu.
Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara kembali melaksanakan kegiatan bimbingan berupa program Kemandirian Pelatihan Pertukangan Las Besi terhadap Klien Pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut dibimbing oleh POKMAS LIPAS Toko CRS Motor dan Las Besi Lubuklinggau.
Adapun Peserta Kegiatan Bimbingan Kemandirian tersebut diikuti oleh 10 (sepuluh) orang Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara.
Kegiatan dilaksanakan di kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara yang beralamat di Jalan Sarolangun -- Lubuklinggau, Lintas Sumatera KM 98 Kec. Rawas Ulu Kel. Pasar Surulangun Kab. Musi Rawas Utara mulai tanggal 14 s/d 16 Maret 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H