Musi Rawas Utara - Hari ini (02/02), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara hadiri kegiatan sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) yang bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas. Kegiatan sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB s/d selesai dengan agenda pembahasan sidang usulan terhadap 8 (delapan) Klien Asimilasi Rumah dan Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) - Cuti Bersyarat (CB) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas.
Kegiatan TPP merupakan bagian dari proses evaluasi dalam tahapan pembinaan sehingga diperlukan saran dari berbagai pihak. Sidang TPP dilakukan secara objektif demi mencapai keadilan restoratif.
Melalui kesempatan tersebut, sidang TPP juga menjadi wadah komunikasi untuk pembimbing Kemasyarakatan (PK) guna menyampaikan arahan terkait teknis pelaksanaan hak dan kewajiban Klien selama menjalankan masa program integrasi. Salah satu kewajiban Klien Pemasyarakatan selama menjalani program integrasi adalah wajib lapor. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang nantinya akan menjadi Klien Bimbingan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi dengan selalu melakukan hal - hal positif seperti yang selama ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa). Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut juga diharapkan mampu melaksanakan fungsi sosialnya dan tidak mengulangi kembali tindak pidana melanggar hukum yang pernah dilakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H