Mohon tunggu...
Humas Bapas Musi Rawas Utara
Humas Bapas Musi Rawas Utara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Update Info Seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Musi Rawas Utara Hadiri Sidang TPP di Lapas Surulangun Rawas

2 Februari 2023   12:05 Diperbarui: 2 Februari 2023   13:20 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Musi Rawas Utara - Hari ini (02/02), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara hadiri kegiatan sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) yang bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas. Kegiatan sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB s/d selesai dengan agenda pembahasan sidang usulan terhadap 8 (delapan) Klien Asimilasi Rumah dan Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) - Cuti Bersyarat (CB) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas.

Sidang tersebut dihadiri secara langsung oleh Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas, yaitu; Kepala Subseksi Pembinaan (Murman, S.H.), Subseksi Keamanan dan Ketertiban (Purnawan, S.H.), Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan (M. Heris Mardiana), dan Staff Subseksi Pembinaan (Wahyu Pebriyano). Petugas Bapas Muratara yang menghadiri kegiatan sidang TPP tersebut yaitu Syaihul Husna, S.Sos. selaku Ahli Pertama - Pembimbing Kemasyarakatan.
Kegiatan TPP merupakan bagian dari proses evaluasi dalam tahapan pembinaan sehingga diperlukan saran dari berbagai pihak. Sidang TPP dilakukan secara objektif demi mencapai keadilan restoratif.

Melalui kesempatan tersebut, sidang TPP juga menjadi wadah komunikasi untuk pembimbing Kemasyarakatan (PK) guna menyampaikan arahan terkait teknis pelaksanaan hak dan kewajiban Klien selama menjalankan masa program integrasi. Salah satu kewajiban Klien Pemasyarakatan selama menjalani program integrasi adalah wajib lapor. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang nantinya akan menjadi Klien Bimbingan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi dengan selalu melakukan hal - hal positif seperti yang selama ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa). Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut juga diharapkan mampu melaksanakan fungsi sosialnya dan tidak mengulangi kembali tindak pidana melanggar hukum yang pernah dilakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun