Mohon tunggu...
Humas Bapas Musi Rawas Utara
Humas Bapas Musi Rawas Utara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Update Info Seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PK Bapas Muratara Lakukan Penerimaan Klien Pemasyarakatan dan Wajib Lapor di Bapas Muratara

30 Januari 2023   13:39 Diperbarui: 30 Januari 2023   14:50 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Musi Rawas Utara - Mendekati akhir bulan Januari 2023, tidak menyurutkan semangat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel dalam memberikan pelayanan terhadap Klien Pemasyarakatan.

Hari ini (30/01), Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara kembali melaksanakan penerimaan Klien Asimilasi Rumah dari Lapas Kelas II Jambi. Penerimaan Klien Bimbingan tersebut dilaksanakan di Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara, bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.

Sebanyak 1 (satu) orang Klien Pemasyarakatan mendapatkan Hak Re-Integrasi Asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumhan) Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham RI nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Setelah menjadi Klien Bapas Muratara, Klien Pemasyarakatan tersebut harus memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan wajib lapor sesuai ketentuan yang ada. 

Klien tersebut juga akan mendapatkan pengawasan langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan sampai batas waktu yang ditentukan dengan tetap menerima berbagai program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan Klien Pemasyarakatan tersebut. 

Proses - proses tersebut dijelaskan melalui berbagai hak dan kewajiban yang sebelumnya telah disampaikan petugas kepada Klien Pemasyarakatan di Bapas Muratara.

Bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PK Bapas Muratara juga melaksanakan proses registrasi terhadap Klien Pemasyarakatan yang melaksanakan wajib lapor sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Bapas terhadap Klien Pemasyarakatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun