Baturaja - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya melakukan audiensi dengan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) yang diwakili oleh Sekretaris Daerah OKU, Achmad Tarmizi, Kamis (5/1), bertempat di Rumah Dinas Bupati.
Audiensi ini membawa agenda penting yaitu peningkatan status Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Baturaja menjadi Kantor Imigrasi Kelas III OKU. Sebelumnya, UKK Baturaja merupakan bagian dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim yang pendiriannya merupakan hasil sinergi dari Pemerintah daerah setempat bersama Ditjen Imigrasi sebagai respon dari kebutuhan masyarakat akan kehadiran layanan imigrasi di Kabupaten OKU.
Sekda OKU, Achmad Tarmizi menyampaikan rasa bangga dan terima kasih, berkat adanya imigrasi di Kabupaten OKU, yang merupakan cita-cita dari alm. Bupati, Kuryana Aziz.
"Saya atas nama pemerintah daerah memberi dukungan atas peningkatan status UKK karena sangat berguna untuk membantu masyarakat Kabupaten OKU yang ingin mengurus pembuatan paspor serta mendapatkan pelayanan keimigrasian yang lebih banyak. Saat ini progres peningkatan status UKK menjadi Kantor Imigrasi sudah berjalan baik, mengingat hibah lahan utk Imigrasi di Kabupaten OKU, telah dirapatkan dengan DPRD, dan disepakati bersama," ujar Sekda OKU.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya juga menyampaikan terima kasih atas penerimaan dan jamuan hangat dari pemerintah setempat. Ia menyampaikan bahwa di Kabupaten OKU saat ini sudah sangat lengkap pelayanannya, dari pemasyarakatan hingga imigrasi sudah ada.
"Disini saya lihat sistem ICJS (Integrated Criminal Justice System) sudah sangat berjalan. Ada Rupbasan Baturaja utk penyimpanan barang bukti, Bapas OKU untuk pendampingan klien pemasyarakatan dewasa dan anak-anak, ada juga Rutan Baturaja tempat membina masyarakat yg menyimpang. Lalu utk pelayanan imigrasi ada UKK, tapi belum berbentuk Kantor Imigrasi," Â papar Kakanwil Ilham Djaya.
Dijelaskan Kakanwil, bahwa imigrasi sebagai salah satu penarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting dalam menunjang pelayanan masyarakat di Kabupaten OKU. "Mengingat kerja sama yg baik telah terjalin mengenai keimigrasian dgn pemda OKU, maka hal mengenai peningkatan status UKK menjadi Kantor Imigrasi akan kami laporkan pada kesempatan pertama dgn Bapak Dirjen Imigrasi yang baru," lanjutnya.
Peningkatan status atau kelas dapat dilakukan atas usulan Kepala Kantor Imigrasi melalui Kanwil Kemenkumham dan diusulkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. "Salah satu syarat untuk peningkatan status UKK ini adalah adanya inovasi dari kantor yg bersangkutan, serta adanya dukungan penuh dr pemerintah daerah. Maka itulah kami minta dukungan penuh dri Pemda OKU," tutur Ilham.
Selain itu, Kakanwil Ilham Djaya jg membahas mengenai tusi lain dari Kemenkumham Sumatera Selatan yang bersingggungan dgn Pemerintah daerah, seperti harmonisasi peraturan perundang-undangan yg harus melibatkan Perancang Kemenkumham, layanan perseroan perorangan utk UMKM, layanan kekayaan intelektual yg harus didorong terkait potensi daerah, hingga layanan pemasyarakatan yg membutuhkan dorongan kesadaran hukum dr pemerintah setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H