Mohon tunggu...
Humas Bapas Musi Rawas Utara
Humas Bapas Musi Rawas Utara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Update Info Seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bapas Muratara Kemenkumham Sumsel Kembali Melaksanakan Penerimaan Klien Pemasyarakarakatan

30 Desember 2022   17:51 Diperbarui: 30 Desember 2022   18:03 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Bapas Muratara - Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel kembali melaksanakan penerimaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Lubuk Linggau, Lapas Narkotika Muara Beliti dan Lapas Surulangun Rawas. Penerimaan dilaksanakan di dua tempat yaitu Kantor Bapas Kelas II Musi Rawas Utara dan POS BAPAS Muratara di Lubuklinggau pada pekan terakhir bulan Desember 2022 ini (26/12 - 27/12).

Sebanyak 12 (dua belas) orang WBP dari Lapas Lubuklinggau, 6 (enam) orang WBP dan 1 (satu) orang WBP dari Lapas Surulangun Rawas mendapatkan Hak Pembebasan Bersyarat sesuai dengan UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022. WBP tersebut diserahkan secara langsung oleh petugas Lapas kepada petugas Bapas Muratara. Dengan diterimanya WBP di Bapas Muratara merupakan penanda bahwa status mereka berganti dari WBP menjadi Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara.

(Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
(Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)


Setelah menjadi Klien Bapas Muratara, Klien Pemasyarakatan tersebut harus memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan wajib lapor sesuai ketentuan. Klien juga mendapatkan pengawasan langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Muratara sampai batas waktu yang ditentukan dengan menerima berbagai program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan Klien Pemasyarakatan tersebut. Proses tersebut dijelaskan melalui berbagai hak dan kewajiban yang sebelumnya telah disampaikan petugas kepada Klien Pemasyarakatan.

(Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
(Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Serah terima Klien Pemasyarakatan di Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
Serah terima Klien Pemasyarakatan di Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun