Bapas Muratara - Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel kembali melaksanakan penerimaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Lubuk Linggau, Lapas Narkotika Muara Beliti dan Lapas Surulangun Rawas. Penerimaan dilaksanakan di dua tempat yaitu Kantor Bapas Kelas II Musi Rawas Utara dan POS BAPAS Muratara di Lubuklinggau pada pekan terakhir bulan Desember 2022 ini (26/12 - 27/12).
Sebanyak 12 (dua belas) orang WBP dari Lapas Lubuklinggau, 6 (enam) orang WBP dan 1 (satu) orang WBP dari Lapas Surulangun Rawas mendapatkan Hak Pembebasan Bersyarat sesuai dengan UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022. WBP tersebut diserahkan secara langsung oleh petugas Lapas kepada petugas Bapas Muratara. Dengan diterimanya WBP di Bapas Muratara merupakan penanda bahwa status mereka berganti dari WBP menjadi Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara.
Setelah menjadi Klien Bapas Muratara, Klien Pemasyarakatan tersebut harus memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan wajib lapor sesuai ketentuan. Klien juga mendapatkan pengawasan langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Muratara sampai batas waktu yang ditentukan dengan menerima berbagai program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan Klien Pemasyarakatan tersebut. Proses tersebut dijelaskan melalui berbagai hak dan kewajiban yang sebelumnya telah disampaikan petugas kepada Klien Pemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H