Musi Rawas Utara - Hari ini (29/12), Pembimbing Kemasyarakatan  (PK) Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan lakukan giat pendampingan dan penggalian data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polres Musi Rawas. Pada kegiatan tersebut, pendampingan dilakukan oleh PK Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan, Didib A. Ulul Albab. Selain pendampingan, PK Bapas juga melakukan penggalian data guna pembuatan laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di tingkat pengadilan.
Kegiatan pendampingan tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012 yang berbunyi, 'Dalam setiap pemeriksaan anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan'. Selain itu, kegiatan pendampingan yang dilakukan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dilaksanakan untuk memastikan bahwa anak tidak mendapat perlakuan berupa tekanan apapun sehingga informasi dan keterangan yang disampaikan merupakan data yang benar untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).Â
Keberadaan Balai Pemasyarakatan berdasarkan tugas dan fungsi yang ada harus terus mengupayakan pemberian pelayanan terbaik bagi publik. Hal tersebut termasuk pemberian rekomendasi keputusan terbaik bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi klien anak. Pelayanan itu termasuk dalam pemberian rekomendasi bagi perkara anak pada sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H