Musi Rawas Utara-Bapas Muratara Kemenkumham Sumsel kembali menerima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Surulangun Rawas, Kamis (15/09).Â
Sebanyak 3 (tiga) orang WBP mendapatkan Hak Asimilasi Rumah sesuai dengan UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022. Ketiga WBP ini diserahkan langsung oleh petugas Lapas Surulangun Rawas kepada tiga orang petugas Bapas Muratara yang sedang bertugas. Dengan diterima WBP di Bapas Muratara ini sebagai penanda bahwa status mereka berganti dari WBP menjadi Klien Bapas Muratara.
Setelah menjadi Klien Bapas Muratara ketiga klien ini harus memenuhi  kewajibannya untuk wajib lapor disetiap tanggal yang tertera pada kartu Bimbingan. Klien juga mendapatkan pengawasan langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muratara sampai batas waktu yang ditentukan sesuai dengan pidana masing-masing klien.
Petugas Bapas Muratara tak lupa menjelaskan kepada klien tentang Aplikasi Si Bastara. Aplikasi Bastara merupakan Aplikasi yang dimiliki Bapas Muratara untuk mempermudah kinerja Bapas Muaratara. Didalamnya terdapat fitur khusus wajib lapor yang memudahkan klien melaksanakan wajib lapor di rumah masing-masing. Aplikasi ini dapat diperoleh dengan mengunduh Si Bastara di Google Playstore
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H