Mohon tunggu...
Humas Bapas Musi Rawas Utara
Humas Bapas Musi Rawas Utara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Update Info Seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tiga Orang WBP Berganti Status Menjadi Klien Bapas Muratara

15 September 2022   14:21 Diperbarui: 15 September 2022   14:45 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Musi Rawas Utara-Bapas Muratara Kemenkumham Sumsel kembali menerima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Surulangun Rawas, Kamis (15/09). 

Sebanyak 3 (tiga) orang WBP mendapatkan Hak Asimilasi Rumah sesuai dengan UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022. Ketiga WBP ini diserahkan langsung oleh petugas Lapas Surulangun Rawas kepada tiga orang petugas Bapas Muratara yang sedang bertugas. Dengan diterima WBP di Bapas Muratara ini sebagai penanda bahwa status mereka berganti dari WBP menjadi Klien Bapas Muratara.

Setelah menjadi Klien Bapas Muratara ketiga klien ini harus memenuhi  kewajibannya untuk wajib lapor disetiap tanggal yang tertera pada kartu Bimbingan. Klien juga mendapatkan pengawasan langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muratara sampai batas waktu yang ditentukan sesuai dengan pidana masing-masing klien.

dokpri
dokpri

Petugas Bapas Muratara tak lupa menjelaskan kepada klien tentang Aplikasi Si Bastara. Aplikasi Bastara merupakan Aplikasi yang dimiliki Bapas Muratara untuk mempermudah kinerja Bapas Muaratara. Didalamnya terdapat fitur khusus wajib lapor yang memudahkan klien melaksanakan wajib lapor di rumah masing-masing. Aplikasi ini dapat diperoleh dengan mengunduh Si Bastara di Google Playstore

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun