Mohon tunggu...
Humas Bapas Musi Rawas Utara
Humas Bapas Musi Rawas Utara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Update Info Seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PK dan CPNS Bapas Kelas II Muratara Lakukan Sidang TPP Perdana

22 Juli 2022   14:42 Diperbarui: 22 Juli 2022   18:07 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Musi Rawas Utara - Salah satu fungsi dari Balai Pemasyarakatan adalah menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Kamis lalu (21/07), para Pembimbing Kemasyarakatan (PK), CPNS bersama dengan Kasubsi BKD Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel (Randi Pramata), melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) perdana untuk perkara kasus anak di Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel. Sidang TPP tersebut dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB s/d 16.30 WIB, secara luring dan daring. Secara luring, Sidang TPP dilaksanakan di Aula Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel dan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting.

Pada Sidang TPP perkara kasus anak tersebut, dibahas 3 (tiga) berkas permintaan klien Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sidang TPP membahas Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Syaihul Husna, Manarul Fadillah, dan Khoirotul Ilmiyah atas tindak pidana yang dilakukan oleh ABH. Berdasarkan laporan pendampingan yang dilakukan oleh PK serta data dukung yang ada di lapangan terhadap 3 (tiga) kasus, TPP merekomendasikan agar 2 (dua) kasus ABH mendapatkan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan 1 (satu) ABH melaksanakan pelayanan masyarakat.

Sidang TPP Litmas Anak Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
Sidang TPP Litmas Anak Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Sidang TPP Litmas Anak Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
Sidang TPP Litmas Anak Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Hal tersebut sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sudarmanto selaku Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel mengatakan bahwa kasus anak adalah kasus yang sensitif. Dengan demikian peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam memberikan rekomendasi tindak lanjut atas kasus anak perlu melihat dari berbagai sudut pandang. Sidang TPP merupakan salah satu cara untuk mendapatkan sudut pandang yang luas itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun