Mohon tunggu...
Humas Bapas Musi Rawas Utara
Humas Bapas Musi Rawas Utara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Update Info Seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pegawai Bapas Kelas II Muratara Ikuti Giat Konsinyasi Temuan Barang Milik Negara Kemenkumham

28 Juni 2022   15:50 Diperbarui: 28 Juni 2022   16:00 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pegawai Bapas Muratara Ikuti giat Konsinyasi Tindak Lanjut Temuan Barang Milik Negara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Musi Rawas Utara - Hari ini, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar giat Konsinyasi Tindak Lanjut Temuan Barang Milik Negara berupa Tanah dan Aset Tak Berwujud (ATB) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Hal itu berdasar pada:
a. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166)
b. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142)
c. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84)
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1977) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.06/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 549)
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 757)
f. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020 Nomor 23.b/HP/XIV/05/2021 tanggal 24 Mei 2021
g. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP-DIPA) Induk TA 2022 Nomor SP DIPA-013.01-0/2022 s.d SP DIPA-013.03-0/2022 dan SP DIPA013.05- 0/2022 s.d SP DIPA-013.12-0/2022 tanggal 17 November 2021.

Pegawai Bapas Muratara Ikuti giat Konsinyasi Tindak Lanjut Temuan Barang Milik Negara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
Pegawai Bapas Muratara Ikuti giat Konsinyasi Tindak Lanjut Temuan Barang Milik Negara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Sehubungan dengan rujukan tersebut, berkaitan dengan Pengamanan atas Aset Tetap Tanah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dilaksanakan kegiatan Konsinyasi Tindak Lanjut Temuan Barang Milik Negara berupa Tanah dan Aset Tak Berwujud (ATB) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 27 Juni s.d 01 Juli 2022. Pembukaan acara tersebut dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej. Giat tersebut dilaksanakan hari ini (28/06) pukul 09.00 WIB s/d selesai.

Terkait penyelenggaraan kegiatan Konsinyasi Tindak Lanjut Temuan Barang Milik Negara berupa Tanah dan Aset Tak Berwujud (ATB) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut, Pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan (Bustomi Said) mengikuti giat tersebut melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun