Musi Rawas Utara - Â Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel melalui proses seleksi dan assesment terhadap seluruh pegawai untuk membentuk suatu Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM yang sesuai dengan sasaran pembangunan Zona Integritas (ZI).
Seleksi dan assesment dilakukan berdasar pertimbangan bahwa anggota Tim Kerja memiliki kompetensi, memahami tugas dan fungsi, berdedikasi, tidak bermasalah, tidak pernah melakukan tindak pidana serta pelanggaran kode etik dan kode perilaku.Â
Setelah Tim Kerja dibentuk, maka Rencana Kerja, Rencana Aksi dan Target Prioritas Pembangunan Zona Integritas mulai disusun.
Pengadaan Pos Bapas Muratara
Pada 30 Juni 2021 lalu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel (Sudarmanto) resmikan pos Bapas Muratara yang bertempat di Komplek Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Pengadaan Pos Bapas Muratara adalah untuk memudahkan akses Klien Pemasyarakatan dalam memenuhi kewajiban Lapor diri selama menjalani masa Asimilasi, PB, CBt dan CMB. Hal ini dikarenakan luasnya cakupan wilayah kerja Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan sehingga dirasa perlu menempatkan Pos Bapas di Kota Lubuklingau untuk dapat mengoptimalkan tusi Bapas dalam memberikan pelayanan berupa Bimbingan dan Pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan.
Pendirian Pos Bapas menjadi salah satu bukti komitmen kerja dari seluruh jajaran pegawai Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel. Keberadaan Pos Bapas diharapkan dapat mewujudkan pola kerja yang lebih efisien dan optimal.
Pos Bapas - Bapas Muratara di Lubuklinggau telah beroperasi selama lebih kurang 1 (satu) tahun. Sejak pendirian Juni 2021 lalu, pengadaan Pos Bapas telah mempermudah pelaksanaan seluruh tusi Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel melaksanakan proses registrasi penerimaan terhadap Klien sekaligus memberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban Klien Pemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan menekankan bahwa klien harus selalu melaksanakan wajib lapor kepada Bapas sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel juga bisa menggunakan aplikasi SI BASTARA untuk melaksanakan wajib lapor. SI BASTARA - Sistem Informasi Bapas Muratara merupakan Aplikasi untuk membantu pengawasan klien dan mempermudah klien dalam hal wajib lapor tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor Bapas Muratara. Terdapat pula menu layanan lainnya, dimana aplikasi dapat di download di Play Store.
Semoga Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel dapat memenuhi kebutuhan dari seluruh Klien Pemasyarakatan dengan cara-cara inovatif dan semangat prima, tentu saja melalui pola pikir dan budaya kerja yang efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H