Mohon tunggu...
Humas Bapas Musi Rawas Utara
Humas Bapas Musi Rawas Utara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Update Info Seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bapas Muratara Ikuti Giat PKS Antara Kemenkumham Sumsel dan BSI

20 Juni 2022   11:20 Diperbarui: 20 Juni 2022   11:25 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Urusan Tata Usaha Bapas Muratara, Bustomi Said, Mengikuti Kegiatan PKS antara BSI dan Kemenkumham Sumsel (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Musi Rawas Utara - Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyaluran Tunjangan Kinerja pegawai dengan PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) (20/06).

Kegiatan yang digelar secara langsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dan secara virtual melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings tersebut dimulai pukul 09.00 WIB s/d selesai. Kegiatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dibuka dengan kata sambutan oleh Pimpinan PT. Bank Syariah Indonesia (BSI), kemudian dilanjutkan dengana agenda arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Harun Sulianto. Agenda kemudian dilanjutkan dengan Penandatangan Kerja Sama.

Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan melalui Kepala UPT (Sudarmanto) beserta Kepala Urusan Tata Usaha (Bustomi Said) mengikuti kegiatan Perjanjian Kerja Sama tersebut secara langsung dan virtual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun