Mohon tunggu...
Humas Bapas Musi Rawas Utara
Humas Bapas Musi Rawas Utara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Update Info Seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bapas Muratara Gencar Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Mulai Inovasi Layanan Hingga Aplikasi Unggulan!

12 Juni 2022   13:42 Diperbarui: 12 Juni 2022   13:50 696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jenis Pelayanan Pemberian Izin Ke Luar Kota di BAPAS Kelas II Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Musi Rawas Utara - Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan terus berupaya untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan dengan memberikan 9 Prosedur Operasional, yaitu : (1)  Alur Layanan Informasi ; (2) Alur Layanan Pengaduan; (3) Alur Layanan Pendampingan; (4) Alur Layanan Penelitian Kemasyarakatan; (5) Alur Layanan Wajib Lapor; (6) Alur Layanan Kunjungan Rumah; (7) Alur Layanan Pembimbingan Kepribadian; (8) Alur Layanan Pembimbingan Kemandirian; (9) Alur Layanan Pengawasan.

Seluruh alur tersebut dapat diakses langsung di ruang pelayanan yang telah tersedia di Bapas Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel. Selain itu informasi mengenai alur prosedur Pelayanan dapat di akses melalu akun sosial media Bapas Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel. Hal tersebut diharapkan memudahkan Klien pemasyarakatan memperoleh informasi dengan jelas. 

Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel terus melakukan upaya dalam peningkatan pelayanan publik. Target yang ingin dicapai dalam setiap program kualitas pelayanan publik yaitu terciptanya pelayanan publik yang lebih transparan, cepat, efisien dan mudah diakses. Hal yang tidak kalah penting yaitu tujuan agar kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel dapat terpenuhi. 

Dalam rangka meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel mengupayakan agar pelayanan publik terlaksana dengan baik, diantaranya dengan menjalankan segala aktivitas kerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku (SOP).

Untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi dan good governance (pemerintahan yang baik) diperlukan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien dalam kaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur negara, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak pada penurunan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelaksanaan anggaran yang lebih baik, programprogram pembangunan masyarakat, meningkatkan kualitas pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik meningkat. 

Untuk itu perlu menetapkan Standar Pelayanan sebagai acuan untuk Pelayanan Publik sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Reformasi birokrasi, salah satu area perubahan yaitu Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, mensyaratkan adanya reviu dan perbaikan atas standar pelayanan tiap triwulan.

Untuk itu, Inovasi dalam pelayanan publik sangat perlu untuk dilakukan terus menerus. Inovasi tersebut yang kemudian mampu memenuhi kebutuhan dari para klien. Dalam melakukan pelayanan, Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan melihat respon publik melalui Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan. Kegiatan survey di Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel dengan responden dari konsumen Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel bertujuan untuk mencerminkan kualitas pelayanan yang telah diselenggarakan.

Survey kepuasan masyarakat merupakan pengukuran kegiatan secara komprehensif tentang tingkat kepuasan terhadap layanan yang diberikan oleh penyelenggara publik dengan tujuan untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan unsur pelayanan publik tersebut demi perbaikan yanng lebih baik di masa depan.

Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel juga ditunjukkan lewat berbagai inovasi unggulan, mulai dari penetapan standar pelayanan yang baik, penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung berjalannya pelayanan publik yang maksimal (Ruang Pelayanan, Fasilitas Disabilitas, Pusat Informasi, Aula, dll), hingga aplikasi unggulan SI BASTARA.

Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara menyediakan Sarana dan Prasarana untuk mendukung berjalannya kegiatan pelayanan publik yang baik. Hal itu bisa dilihat dari penyediaan fasilitas seperti Ruang Pelayanan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Fasilitas Disabilitas, Pusat Informasi, Ruang Laktasi, Ruang Tunggu, Tempat Bermain Anak, Tempat Cuci Tangan, Aula, dll.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun