Musi Rawas Utara - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan giat Penyegaran (Refreshment) dalam rangka Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Bagi PPSPM.Â
Dalam rangka mendukung pemenuhan kompetensi bagi PPSPM sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Pejabat/Pegawai sebagaimana terdapat dalam daftar terlampir di surat undangan diminta untuk hadir dalam kegiatan Refreshment tersebut.
Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Bagi PPSPM dilaksanakan secara online/daring pada hari ini (09/06) melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting. Bustomi Said selaku Kepala Urusan Tata Usaha Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan mengikuti kegiatan tersebut mulai pukul 07.30 WIB s.d selesai.
Pada pukul 08.30-09.15 WIB, kegiatan tersebut diisi dengan penyajian materi oleh Kakanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan Lydia Kurniawati Christyana sebagai keynote Speech dan Hasbi Jusuma Leo sebagai Analis Perbendaharaan Negara. Mereka menyampaikan materi seputar 'Keuangan Negara Pembagian Kewenangan Dalam Pengelolaan Keuangan Negara : Upaya Mewujudkan Birokrasi Bersih'. Kemudian pada pukul 09.15-09.30 WIB dilanjutkan dengan penyampaian materi seputar 'Tugas dan Wewenang PPSPM' oleh Syaifudin Ali selaku Kasi SPB Kabid SKKI.
Penyampaian materi inti I - materi inti IV akan dilaksanakan s/d pukul 15.00 WIB dengan selingan diskusi setiap akhir sesi, yaitu dengan rincian materi sebagai berikut:
- Materi I : Mekanisme Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN
- Materi II : Pengujian dan Perintah Pembayaran
- Materi III : Pembebanan dan Penerbitan SPM
- Materi IV : Perpajakan (Kewajiban Perpajakan PPSPM, PMK-231/PMK.03/2019)
Menurut Bustomi Said (Kepala Urusan Tata Usaha Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan), giat refreshment tersebut bertujuan untuk mengingatkan kembali tugas - tugas dari pejabat PPSPM sebagai pengelola keuangan negara agar berjalan dengan baik dan tertib sesuai aturan yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H