- Materi IV : Perpajakan (Kewajiban Perpajakan PPSPM, PMK-231/PMK.03/2019)
Menurut Bustomi Said (Kepala Urusan Tata Usaha Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan), giat refreshment tersebut bertujuan untuk mengingatkan kembali tugas - tugas dari pejabat PPSPM sebagai pengelola keuangan negara agar berjalan dengan baik dan tertib sesuai aturan yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H