Mohon tunggu...
wulandari
wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa Universitas Pamulang

nama saya ulan, saya pribadi yang pemalu namun memiliki minat besar dalam bermain game. Aktivitas ini menjadi cara saya untuk bersantai dan mengekspresikan diri. Selain hobi gaming, saya juga tertarik pada komunikasi, khususnya karena latar belakang studinya di bidang Ilmu Komunikasi di Pamulang University. Di balik kepribadian saya yang tenang, saya memiliki jiwa kreatif dan tekad kuat dalam menjalankan usaha kuliner bersama pasangan saya Agung. Topik konten favorit saya berkaitan dengan game, komunikasi, atau perjalanan usaha kulineran.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Polemik Jaksa Jovi Kritik Penggunaan Mobil Dinas Berujung Kasus Hukum

28 November 2024   11:11 Diperbarui: 28 November 2024   11:12 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto Jovi dan Nella (Sumber : Akun Tiktok Kata Film))

Jaksa Jovi sebut Nella sering "flexing" dengan Mobil Dinas Kajari Tapsel berujung dipenjara, akibat terlalu jujur berakhir di penjara. Jaksa Jovi seorang jaksa di Tapanuli Selatan yang sedang di usulkan dipecat dari instansi kejaksaan.

Jaksa di Tapanuli Selatan (Tapsel) Jovi Andrea Bachtiar mengungkapkan bahwa Nella Marsela sering memamerkan atau flexing penggunaan mobil dinas milik Kajari Tapsel Siti Holija Harahap.

"Nella pernah beberapa kali menggunakan mobil  dinas, bukan hanya ke pasar, jadi di luar jam kerja, tanpa adanya Kajari", kata Jovi di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (21/11/24).

Menurut Jovi, penggunaan fasilitas negara seperti mobil dinas, harus disertai izin tertulis dari Kajari Tapsel. Menurut Jovi Andrea Bachtiar keterangan Kajari Tapanuli Selatan Sikit Holija Harahap di kantor polisi tidak tepat perihal dirinya memblokir nomor seluruh staf di kejaksaan.

Yang terbaru kini Jovi dalam proses pemanggilan DPR RI untuk rapat dengar pendapat. Sebelumnya diberitakan, Jovi telah dituntut dua tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pegawai Kajari Tapsel  Nella.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negri Padangsidimpuan, Selasa (12/11/24) JPU menilai Jovi menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial. Namun demikian, kasus ini kemudian viral di media sosial di mana Jovi menyebut dirinya dikriminalisasi.

Kini Jovi sudah menghadapi tuntutan dari Nella dihadapan hukum. Sebelumnya Jovi juga melaporkan Kajari perihal ilegal akses di mana kalau itu dirinya izin mengurus banding ke MK.

Kala itu Jaksa Jovi Andrea Bachtiar mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Yang mengajukan cuti untuk mengurus perihal tersebut. Namun, tiba tiba di kemudian hari cuti tersebut tidak diakui oleh Kajari hingga membuat dirinya absen dan terancam dipecat alias dianggap tidak bekerja di kantor.

Bukan di dukung atas perjuangannya menang di MK perihal kepentingan jaksa, kini Jovi dikriminalisasi akibat dari perseteruannya dengan Nella dan Kajari. Selain menjadi jaksa sesuai dengan bidangnya, pria 28 tahun ini dikenal sebagai seorang aktivis  anti korupsi. Jovi sendiri merupakan lulusan fakultas Universitas Gadjah Mada tahun 2014. Jovi mengambil jurusan Hukum Tata Negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun