Mohon tunggu...
Wulan Agustin
Wulan Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - D4- Analis Keuangan Politeknik Negeri Semarang

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TikTok Shop Ditutup, Banyak Pengguna Terdampak?

21 November 2023   07:49 Diperbarui: 21 November 2023   08:02 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
TikTok Shop Resmi Ditutup, Dok. Pribadi

TikTok Shop merupakan sebuah fitur yang terdapat pada aplikasi yang bernama TikTok yang memungkinkan untuk setiap penggunanya dapat mengiklankan ataupun menjual produk maupun jasanya melalui platform tersebut.

Namun, akhir- akhir ini booming dengan adanya wacana  bahwa TikTok Shop akan ditutup. Tentu saja, hal tersebut menjadi suatu berita yang cukup mengagetkan apalagi untuk orang orang yang menjadikan TikTok Shop tersebut menjadi sumber penghasilan utamanya.

Banyak sekali produk-produk maupun jasa yang biasa dijual melalui platform tersebut seperti fashion, make up, skincare, kebutuhan dapur , barang-barang elektronik, buku pengetahuan, makanan ringan, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Tercatat hingga  tahun 2023, jumlah pengguna TikTok di Indonesia menduduki peringkat kedua terbanyak di dunia yaitu sebanyak 112,97 juta pengguna. Jumlah tersebut hanya selisih 3,52 juta pengguna dari jumlah pengguna TikTok di Amerika Serikat (AS).

Dengan ditutupnya TikTok Shop di Indonesia per tanggal 4 Oktober 2023 cukup memberikan pengaruh yang signifikan terhadap para penggunanya baik  yang menjual produknya maupun pengguna yang sudah terbiasa nyaman dengan berbelanja online melalui platform tersebut.

Hal itu karena asumsi para pengguna yang menyebut jika berbelanja online melalui TikTok Shop mendapatkan manfaat yang lebih banyak, seperti harga lebih murah, banyak voucer, dan lebih efektif serta efisien dibandingkan dengan berbelanja offline secara langsung.

Bagi pengguna yang dulunya menjual produknya melalui TikTok Shop, sekarang banyak yang kehilangan pekerjaannya dan mereka harus memutar otak untuk mencari solusi agar bisa menjual produknya kembali tanpa ada hambatan dan tidak kehilangan para pelanggannya.

Penutupan TikTok Shop tersebut terkait dengan dikeluarkannya aturan baru Permendag No 31 Tahun 2023 yang melarang media sosial bertindak sebagai e-commerce.

Maksud dari peraturan tersebut yaitu bahwa setiap aplikasi pada media sosial dilarang untuk melakukan transaksi penjualan atau pembelian produk, namun masih diperkenankan untuk melakukan promosi melalui aplikasi tersebut.

Hal ini mungkin bisa menjadi akses jalan keluar bagi para pengguna yang terdampak untuk tetap bisa melakukan promosi melalui TikTok Shop dan memanfaatkan media sosial atau platform lainnya seperti WhatsApp, Shopee, Lazada, dan platform jual beli yang lainnya untuk melakukan transaksi penjualan produknya.  

Kemudian untuk pengguna yang terbiasa belanja online dan ikut terdampak juga, sekarang bisa untuk tetap belanja online namun melalui platform yang berbeda, seperti yang sudah disebutkan di atas, yang tentunya sama-sama memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam setiap transaksi para penggunanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun